JATIMTIMES - Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengusulkan agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara apabila pemerintah pusat belum mampu memperbaiki berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaannya.
Pernyataan itu disampaikan menyusul sejumlah temuan dan evaluasi yang dibahas DPRD Kota Malang terkait pelaksanaan MBG di daerah. Menurut Amithya, program yang menyedot anggaran besar tersebut masih menyimpan banyak kelemahan, baik dari sisi mekanisme maupun pengawasan.
Baca Juga : Hore! Besok 16 Juni 2026 Tanggal Merah, Libur Apa? Simak Penjelasannya
"Kalau memang MBG ini masih banyak sekali flaw-nya (kecacatan/kelemahan) dan secara mekanisme teknis pelaksanaan tidak ada perubahan yang signifikan, sebaiknya dihentikan sampai pemerintah pusat menemukan formula yang pas," tegas wanita cantik yang akrab disapa Mia ini, Selasa (16/6/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu menilai pemerintah pusat perlu melakukan pembenahan menyeluruh sebelum program terus diperluas. Salah satu rekomendasi yang disiapkan DPRD adalah penataan ulang sasaran penerima manfaat agar anggaran dapat lebih tepat sasaran.
Menurut Mia, kebutuhan setiap daerah berbeda sehingga distribusi program tidak bisa disamaratakan. "Dengan anggaran yang begitu besar, sebaiknya diprioritaskan untuk daerah-daerah yang memang benar-benar membutuhkan," ujarnya.
Selain itu, Mia mengusulkan agar pelaksanaan MBG berbasis sekolah. Konsep tersebut dinilai lebih efektif dibanding sistem yang saat ini berjalan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam pandangannya, dapur yang dikelola langsung oleh sekolah atau school-based kitchen akan memudahkan pengawasan sekaligus meminimalkan berbagai persoalan yang selama ini muncul, mulai dari kualitas makanan hingga higienitas.
"Kalau berbasis sekolah, tingkat efektivitasnya bisa lebih akurat. Berbagai persoalan seperti makanan basi, higienitas, dan masalah teknis lainnya bisa diminimalisir," katanya.
DPRD juga mendorong adanya sistem pelaporan berkala dan evaluasi berjenjang. Setiap pelaksana program, menurut Amithya, harus diwajibkan menyampaikan laporan rutin terkait pelaksanaan teknis maupun dampak program terhadap perbaikan gizi penerima manfaat.
"Percuma kalau kita punya kebijakan dengan anggaran besar tetapi tidak dimonitor dan dievaluasi secara berkala," tegasnya.
Baca Juga : Mahasiswa di Kota Malang Desak Program MBG Dihentikan, Sebut Jadi Ladang Korupsi
Terkait sejumlah SPPG yang saat ini berstatus suspend, Amithya menilai langkah tersebut sudah tepat. Ia menyoroti masih adanya fasilitas yang belum memenuhi persyaratan dasar, termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Menurut Mia, penghentian sementara harus dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan menyeluruh, bukan sekadar formalitas sebelum kembali beroperasi.
"Jangan sampai setelah suspend, langsung jalan lagi. Padahal, syarat-syarat pentingnya belum terpenuhi. Mereka harus benar-benar siap terlebih dahulu," ujarnya.
Lebih lanjut, Amithya meminta pemerintah pusat memaksimalkan peran pemerintah daerah dalam pengawasan program MBG. Ia menilai daerah merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat yang paling dekat dengan pelaksanaan di lapangan.
Karena itu, keberadaan Satgas MBG yang telah dibentuk di Kota Malang harus benar-benar difungsikan sebagai instrumen pengawasan dan evaluasi. "Ayo pemerintah daerah dilibatkan. Satgas harus berjalan betul-betul dan laporan yang masuk harus dijadikan bahan evaluasi oleh pemerintah pusat secara berkala," pungkasnya.
