Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Kapolsek Klojen Bantah Tuduhan Pemerasan, Ungkap Fakta Kasus Penggelapan Mobil Rental di Malang

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Jun - 2026, 17:19

Placeholder
Dari kiri Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin; Kapolsek Klojen Kompol Moch. Budiarto bersama Kanit Reskrim Polsek Klojen Ipda Ali Rohman dan Yanuar Fauzi di Polsek Klojen. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Tudingan pemerasan yang sempat beredar di sejumlah platform digital terhadap penyidik Polsek Klojen Kota Malang dipastikan tidak berdasar. Kepolisian mengungkap fakta di balik kasus penggelapan mobil rental senilai puluhan juta rupiah yang akhirnya diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

Kapolsek Klojen Kompol Moch. Budiarto menjelaskan perkara ini bermula dari Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/17/V/2026/SPKT Polsek Klojen tertanggal 13 Mei 2026. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : 4 Minuman Rempah di Malang yang Cocok Dinikmati Saat Bediding

Pihaknya memastikan tidak ada tindakan penyimpangan maupun intimidasi yang dilakukan oleh anggotanya selama proses penyidikan berlangsung.

“Kami memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur, mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti hingga upaya mediasi. Tidak ada tindakan pemerasan maupun intimidasi sebagaimana yang diberitakan,” tegas Kompol Budiarto, Sabtu (13/6/2026).

Kasus tersebut berawal dari laporan pemilik usaha rental mobil, Yanuar Fauzi, warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, terhadap DN (29), warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. DN menyewa mobil Honda Brio milik korban sejak 8 November 2025 dengan sistem sewa bulanan yang berakhir pada 8 Februari 2026.

Namun setelah masa kontrak selesai, kendaraan tidak kunjung dikembalikan dan pembayaran sewa juga terhenti. Kondisi itu membuat korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Klojen pada 13 Mei 2026.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Klojen Ipda Ali Rohman, menambahkan dari hasil penyelidikan kendaraan yang disewa diduga telah digadaikan kepada pihak lain di wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang. Kendaraan yang disewa ternyata telah digadaikan dengan nilai sekitar Rp 45 juta.

“Fakta inilah yang menjadi dasar proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Ali.

Sebelum menempuh jalur hukum, korban telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan mendatangi rumah terlapor. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena DN sulit ditemui dan kewajiban pembayaran sewa tidak dipenuhi selama beberapa bulan.

Penyidik pun memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak pada 17 Mei 2026. Meski saat itu belum tercapai kesepakatan, proses hukum tetap berjalan hingga penyidik menyimpulkan bahwa unsur pidana penipuan dan penggelapan telah terpenuhi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga : Gasak Motor di Rumah Kos, Dua Komplotan Spesialis Curanmor Diringkus Polsek Kediri Kota hanya Hitungan Jam

Meski demikian, kepolisian tetap membuka peluang penyelesaian melalui pendekatan restorative justice. Upaya tersebut akhirnya membuahkan kesepakatan setelah dilakukan gelar perkara yang difasilitasi Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Restorative justice dilakukan karena telah tercapai kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Setelah syarat-syarat terpenuhi, tersangka dikeluarkan dari tahanan pada 22 Mei 2026. Jadi proses yang dilakukan semuanya melalui mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” terang Ali.

Di sisi lain, Yanuar Fauzi membantah kabar yang menyebut adanya permintaan uang oleh penyidik. Menurutnya, nominal Rp 85 juta yang sempat muncul dalam pemberitaan merupakan jumlah kerugian yang dialami akibat tunggakan sewa serta biaya untuk menebus mobil yang telah digadaikan.

Yanuar mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan demi mendapatkan kembali kendaraan miliknya. Selain kehilangan pemasukan dari usaha rental, ia juga menanggung beban finansial selama mobil tersebut berada di tangan pihak penerima gadai.

Melalui kesepakatan restorative justice yang dicapai, istri DN akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 15 juta sebagai bentuk komitmen penyelesaian kerugian. Menurut Yanuar, proses tersebut berlangsung secara terbuka dan melibatkan kedua pihak.

“Awalnya hanya mampu Rp10 juta dan setelah saya jelaskan kerugian saya, akhirnya mampunya Rp15 juta. Setelah sepakat, saya memilih tidak memperpanjang kasusnya,” ucapnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Penggelapan Mobil mobil rental Polsek Klojen Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas