Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Ada Perubahan Aturan Izin Perumahan, Berikut Penjelasan Dinas Cipta Karya Agar Tak Jadi Korban Penipuan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

24 - May - 2026, 19:56

Placeholder
Pembangunan villa resort dan rumah kost Graha Agung Highland oleh PT Tomoland di Kabupaten Malang yang sempat santer diberitakan lantaran diduga belum melengkapi perizinan. (Foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengkonfirmasi terdapat perubahan aturan pengurusan perizinan perumahan. Terkait hal itu, pemerintah menekankan kepada para pengembang untuk segera mengurus perizinan sekaligus mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada sebelum membeli rumah.

Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro menuturkan, perubahan aturan pengurusan perizinan tersebut ialah mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Baca Juga : Juru Kunci Gunung Kawi Klarifikasi soal Sarwendah, Bantah Datang untuk Pesugihan

"PBG merupakan kebijakan baru dari aturan sebelumnya yaitu IMB atau Izin Mendirikan Bangunan," ujarnya.

Sebelum mengurus perubahan aturan PBG tersebut, disampaikan Johan, terdapat beberapa perizinan lainnya yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh para developer sebelum membangun perumahan.

 "Untuk pengembang perumahan itu yang jelas, pertama harus memastikan bahwa lahannya itu memang sesuai atau diperkenankan untuk dibangun perumahan," tuturnya.

Johan menyebut, kepastian jika lahan yang hendak dibangun diperbolehkan untuk perumahan tersebut dibuktikan dengan terbitnya dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). "Jadi KKPR itu (untuk memastikan, red) lahan untuk perumahan tersebut secara tata ruang diperbolehkan apa tidak sesuai aturan," imbuhnya.

Setelah beberapa perizinan tersebut terpenuhi, diutarakan Johan, pihak pengembang harus mengurus site plan untuk perumahan. Site plan tersebut ditujukan untuk memastikan adanya sejumlah fasilitas yang memang harus disediakan oleh para developer perumahan.

"Mulai dari ruang terbuka hijau (RTH) kemudian fasum (fasilitas umum), fasos (fasilitas sosial) itu memang harus ada sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Setelah perizinan site plan rampung, disampaikan Johan, tahap selanjutnya ialah mengurus aturan baru yakni PBG yang menggantikan aturan lama yaitu IMB tersebut. "Untuk perumahan yang dibangun para pengembang tersebut juga harus mengurus PBG, tata urutan inilah yang harus dipenuhi untuk para pengembang perumahan," tegasnya.

Kelengkapan perizinan perumahan itulah yang ditekankan oleh Johan untuk selalu dipedomani oleh masyarakat sebelum membeli rumah. Sehingga dapat terhindar dari praktik developer nakal.

Baca Juga : Mayat Pria Asal Bondowoso Ditemukan Mengambang di Sungai Locancang Situbondo

"Jadi kalau memang sudah ada izinnya, sudah terbit itu semuanya, berarti legal," ujarnya.

Perumahan yang sudah dinyatakan legal atau resmi tersebut, dijabarkan Johan, kawasannya bisa disebut aman secara tata ruang. Kemudian kalau memang sudah ada site plan-nya berarti ada jaminan bahwa fasum hingga fasos-nya juga sesuai aturan.

"Sehingga dari segi kenyamanan juga bisa didapatkan bagi para konsumennya. Termasuk kelayakan bangunannya juga," imbuhnya.

Kelayakan bangunan yang telah legal tersebut, dijelaskan Johan, berarti telah dipastikan bahwa rumah yang dibangun pada perumahan tersebut telah sesuai standar. Baik secara struktur, arsitektur, hingga kelistrikannya yang juga telah sesuai standar.

"Sebenarnya (perizinan, red) itu juga untuk memastikan bagi penggunanya, jadi konsumennya itu memiliki rumah sesuai standar. Kemudian secara strukturnya itu juga sesuai dengan yang dipersyaratkan," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan dpkpck kabupaten malang perizinan perumahan pbg site plan pemkab malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan