Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Tanpa Pelanggaran, Pemkot Malang Tak Bisa Asal Tutup Toko Minol Cobra Sejahtera

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - May - 2026, 18:55

Placeholder
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Polemik toko minuman beralkohol (minol) Cobra Sejahtera di RW 11 Kelurahan Sawojajar, Kota Malang, masih menjadi perhatian warga. Namun, Pemerintah Kota Malang menegaskan pencabutan izin usaha tidak bisa dilakukan tanpa adanya pelanggaran yang terbukti.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menyebut izin usaha toko tersebut diterbitkan melalui mekanisme resmi berbasis Online Single Submission (OSS). Seluruh proses, kata dia, telah mengikuti ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Kasus Perdagangan Satwa Liar di Malang: Tengkorak Babi Rusa hingga Tulang Beruang Dibakar Kejari

“Perizinan minol eceran itu tidak diterbitkan sembarangan. Ada aturan, tahapan administrasi, sampai survei teknis sebelum izin keluar,” ujar Arif.

Menurut Arif, keberatan masyarakat tidak otomatis menjadi dasar pencabutan izin usaha. Pemkot Malang tetap harus mengacu pada aturan hukum dan hasil pemeriksaan lapangan.

Karena itu, pemerintah meminta masyarakat melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran operasional. Laporan tersebut nantinya akan menjadi dasar tindak lanjut oleh tim teknis terkait.

“Kalau ada pelanggaran, tentu bisa diproses. Misalnya izin hanya untuk penjualan eceran, tapi ternyata dipakai minum di tempat,” katanya.

Disnaker-PMPTSP juga membuka ruang pengaduan apabila ditemukan penjualan minuman beralkohol kepada pembeli di bawah umur. Dalam ketentuan yang berlaku, pembeli minol wajib berusia minimal 21 tahun.

Arif meminta masyarakat menyertakan bukti apabila menemukan pelanggaran tersebut. Sebab, tindakan penertiban maupun evaluasi izin harus berbasis fakta dan hasil verifikasi.

“Kalau ada anak sekolah atau pembeli yang belum cukup umur, silakan dilaporkan dengan bukti pendukung,” tegasnya.

Terkait keberatan warga soal lokasi toko yang dinilai dekat tempat ibadah dan lingkungan permukiman, Arif menyebut regulasi perizinan tidak mengatur batas minimal jarak secara khusus. Menurutnya, lokasi usaha telah melalui proses survei sebelum izin diterbitkan.

Baca Juga : Polemik Hiburan Malam dan Toko Minol Kota Malang, DPRD Minta Satpol PP Dievaluasi

Meski demikian, Pemkot Malang mengakui adanya keresahan warga terkait operasional toko yang disebut buka hingga dini hari. Karena itu, pemerintah mendorong komunikasi antara warga dan pengelola usaha.

Menurut Arif, mediasi menjadi langkah yang lebih memungkinkan dilakukan selama belum ada pelanggaran yang terbukti. Salah satu opsi yang dapat dibahas ialah pengaturan jam operasional toko.

“Mungkin bisa dicari solusi bersama, termasuk soal jam buka supaya tidak terlalu malam,” ujarnya.

Arif kembali menegaskan, pemerintah tidak dapat mencabut izin usaha hanya berdasarkan desakan tanpa landasan hukum yang jelas. Seluruh proses tetap harus berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Kalau tidak ada pelanggaran yang terbukti, kami tidak bisa langsung mencabut izin usaha,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan Toko Miras Toko Minol minuman beralkohol coba sejahtera DPMPTSP Kota Malang Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan