Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Satreskrim Polres Blitar Kota Bongkar Curanmor 11 TKP, Dua Pelaku Dibekuk

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

23 - Apr - 2026, 20:14

Placeholder
Satreskrim Polres Blitar Kota menunjukkan barang bukti empat sepeda motor hasil curanmor serta perlengkapan yang digunakan pelaku saat rilis pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan 11 TKP, Kamis (23/4/2026).(Foto: Istimewa)

JATIMTIMES – Aksi dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga di wilayah Blitar Raya akhirnya terhenti. Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil membongkar kasus curanmor dengan total 11 tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan dua tersangka yang selama ini beroperasi lintas daerah.

Kedua tersangka masing-masing berinisial FA (45), warga Kabupaten Kediri, serta DAP (34), warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian.

Baca Juga : Tragis, Seorang Pria Ditemukan Tewas Tenggelam di Kolam Ikan Belakang Rumah

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris T. Lalo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

“Berdasarkan hasil pengembangan penyidik, berhasil diamankan dua pelaku dalam ungkap kasus curanmor di wilayah hukum Polres Blitar Kota,” ujar Lalo saat press release, Kamis (23/4/2026).

Dalam pengungkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Di antaranya dua unit telepon genggam, dua mata kunci, serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Tak hanya itu, aparat juga berhasil menyita empat unit sepeda motor hasil curian. Kendaraan tersebut terdiri dari satu unit Honda Scoopy, dua unit Honda Supra, dan satu unit Honda Vario. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Blitar Kota guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut Lalo, kedua pelaku tercatat beraksi di 11 lokasi berbeda. Rinciannya, enam TKP berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota dan lima TKP lainnya berada di wilayah Kediri.

“Total ada sekitar 11 TKP yang digunakan tersangka untuk melakukan curanmor. Enam TKP di wilayah hukum Polres Blitar Kota, dan lima TKP di Kediri,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan cara yang terbilang rapi dan terencana. Mereka lebih dulu menyisir kawasan sepi, termasuk jalan-jalan di area persawahan yang minim pengawasan. Setelah menemukan sasaran, keduanya langsung menjalankan peran masing-masing.

FA yang diketahui merupakan residivis bertugas sebagai eksekutor atau pelaku utama pencurian. Sementara DAP berperan memetakan lokasi, menentukan target, sekaligus mengawasi situasi sekitar saat aksi berlangsung.

Setelah berhasil membawa kabur kendaraan korban, motor hasil curian itu kemudian dijual melalui media sosial Facebook dengan harga jauh di bawah pasaran agar cepat laku.

Baca Juga : Viral Dugaan Pelecehan di FH Unej, Terbongkar dari Folder Tersembunyi di HP Mahasiswa

“Mereka kemudian menjual motor curian itu di Facebook, dengan harga murah misalnya Rp 3 juta. Kemudian membagi keuntungan tersebut,” imbuh Lalo.

Polisi menduga praktik penjualan murah melalui media sosial dilakukan untuk menghilangkan jejak sekaligus menarik minat pembeli yang tergiur harga rendah. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati membeli kendaraan tanpa dokumen resmi karena berpotensi merupakan barang hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang mengatur tindak pidana pencurian. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan pribadi, terutama saat diparkir di lokasi terbuka atau sepi.

“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dalam menjaga barang pribadinya. Jangan memarkir kendaraan secara sembarang, jangan meninggalkan kendaraan dengan kunci masih tertancap, dan segera lapor polisi apabila mendapati gangguan kamtibmas,” tandasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, polisi berharap keresahan masyarakat akibat maraknya curanmor dapat ditekan, sekaligus memberi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Curanmor Polres Blitar Kota Kota Blitar pelaku curanmor ditangkap



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas