Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

THR Ojol 2026 Berapa Nominalnya? Berikut Bocoran dan Syarat Driver yang Bisa Dapat

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

07 - Mar - 2026, 15:44

Placeholder
Potret para driver berjajar di tepi jalan. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Menjelang Idul Fitri 2026, pemerintah mendorong perusahaan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya (BHR) kepada para mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.

Bonus tersebut diharapkan dapat membantu para driver memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran. Lantas, berapa sebenarnya nominal THR ojol 2026 dan siapa saja yang berhak mendapatkannya?

Baca Juga : Pengurusan PBG Perumahan Zam-Zam Lewati Deadline, Satpol PP Lamongan Diam

Pemerintah memastikan para mitra pengemudi ojek online dan kurir layanan aplikasi akan menerima bonus hari raya dari perusahaan platform tempat mereka bermitra.

Airlangga Hartarto selaku menteri koordinator bidang perekonomian menyebut jumlah penerima BHR tahun ini diperkirakan mencapai sekitar 850 ribu mitra pengemudi di seluruh Indonesia. Total anggaran yang disiapkan untuk program tersebut mencapai sekitar Rp 220 miliar.

Adapun perkiraan besaran bonus yang akan diterima mitra pengemudi adalah sebagai berikut:
• Ojol roda dua: sekitar Rp 150.000 per orang
• Pengemudi roda empat: sekitar Rp 200.000 per orang

Bonus ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi para mitra driver dalam layanan transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi.

Selain nominal perkiraan di atas, pemerintah juga memberikan pedoman perhitungan bonus berdasarkan pendapatan pengemudi.

Mengacu pada penjelasan dari Yassierli selaku menteri ketenagakerjaan, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih driver selama 12 bulan terakhir.

Artinya, setiap pengemudi bisa menerima jumlah bonus yang berbeda-beda, tergantung tingkat aktivitas dan penghasilan mereka selama setahun terakhir.

Karena itu, perusahaan aplikasi diminta memberikan penjelasan yang transparan mengenai dasar perhitungan bonus yang diterima mitra pengemudi.

Baca Juga : Owner Unggul FC Nonton Arema, Sinyal Gabung Tim Singo Edan?

Namun, tidak semua driver otomatis menerima bonus hari raya. Pemerintah mengatur syarat penerima melalui Surat Edaran Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang pemberian bonus hari raya keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir online.

Beberapa syarat agar pengemudi bisa mendapatkan BHR antara lain:
• Terdaftar resmi sebagai mitra pengemudi atau kurir pada platform aplikasi
• Aktif bekerja dalam 12 bulan terakhir
• Masih tercatat sebagai mitra aktif saat penyaluran bonus

Selain itu, ketentuan teknis lainnya dapat berbeda sesuai kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi.

Pemerintah mengimbau perusahaan platform agar menyalurkan BHR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Namun Kementerian Ketenagakerjaan juga mendorong agar bonus tersebut bisa dicairkan lebih cepat. Tujuannya agar para mitra driver memiliki waktu lebih longgar untuk memanfaatkan bonus tersebut memenuhi kebutuhan Lebaran.


Topik

Peristiwa BHR bonus hari raya driver ojol



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa