Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Agama

Ziarah Kubur Jelang Puasa Ramadhan, Bolehkah? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Dede Nana

14 - Feb - 2026, 08:02

Placeholder
Potret keluarga sedang ziarah makam. (Foto: Getty Images)

JATIMTIMES - Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, sebagian umat Islam di Indonesia memiliki tradisi khusus, yakni berziarah ke makam keluarga. Ada yang menyebutnya nyekar, arwahan, munggahan, hingga kosar, tergantung daerah masing-masing.

Di sejumlah wilayah Jawa Tengah dikenal istilah nyekar, masyarakat Jawa Timur menyebutnya kosar, sementara di tanah Sunda populer dengan sebutan munggahan. Tradisi ini biasanya dilakukan pada akhir bulan Sya’ban, beberapa hari sebelum memasuki puasa.

Baca Juga : Ramalan Zodiak 14 Februari 2026 Spesial Valentine: Cinta, Karier, dan Keuangan

Bagi sebagian orang, ziarah kubur seakan menjadi bagian tak terpisahkan dalam menyambut Ramadhan. Jika tidak dilakukan, ada perasaan kurang lengkap dalam menapaki bulan suci.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum ziarah kubur jelang Ramadhan dalam pandangan Islam?

Dalam sejarah awal Islam, Rasulullah SAW pernah melarang umatnya berziarah kubur. Larangan itu bukan tanpa alasan. Saat itu, kondisi keimanan umat masih belum kokoh dan budaya masyarakat Arab masih kental dengan praktik kemusyrikan serta pemujaan terhadap berhala.

Dikhawatirkan, ziarah kubur justru menimbulkan kesalahpahaman dalam berdoa dan berperilaku di area makam.

Namun seiring waktu, ketika akidah umat semakin kuat, larangan tersebut dicabut. Rasulullah SAW kemudian memperbolehkan ziarah kubur karena mengandung hikmah, yakni mengingatkan manusia pada kematian dan kehidupan akhirat.

Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Sunan Turmudzi nomor 973:

حديث بريدة قال : قال رسول الله صلى الله علية وسلم :"قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه فزورها فإنها تذكر الآخرة"رواة الترمذي (3/370)

Hadits dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda “Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah..! karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat."

Dari hadits tersebut, para ulama menjelaskan bahwa hukum dasar ziarah kubur adalah boleh, dengan alasan (‘illat) untuk mengingat akhirat (tazdkiratul akhirah).

Dalam praktiknya, ziarah kubur bukan hanya ditujukan kepada orang tua, tetapi juga kepada orang-orang saleh dan para wali. Selama tujuannya untuk mengingat kematian dan akhirat, maka hal itu dibenarkan.

Ibnu Hajar al-Haytami dalam kitab al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra menyebut ziarah makam para wali sebagai ibadah yang dianjurkan. Bahkan perjalanan khusus untuk mendatangi makam mereka pun diperbolehkan.

وسئل رضي الله عنه عن زيارة قبور الأولياء فى زمن معين مع الرحلة اليها هل يجوز مع أنه يجتمع عند تلك القبور مفاسد كاختلاط النساء بالرجال وإسراج السرج الكثيرة وغير ذلك فأجاب بقوله زيارة قبور الأولياء قربة مستحبة وكذا الرحلة اليها.

"Beliau ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab, berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula perjalanan ke makam mereka."

Tradisi ini pun masih dijumpai di sejumlah daerah, termasuk di Jawa Timur dan sekitarnya, di mana para siswa biasanya mengunjungi makam para wali saat liburan sekolah. 

Syaikh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, sebagaimana dilansir dari NU Online, menjelaskan keutamaan ziarah kubur, khususnya kepada orang tua.

Disunnahkan untuk berziarah kubur, barang siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari jum’at, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya”…

Baca Juga : MBG Tetap Disalurkan Selama Ramadan, Berikut Persiapan Paket Menu untuk Kabupaten Malang

Penjelasan ini juga didukung dalam sejumlah kitab lain, termasuk al-Mu’jam al-Kabir karya Imam ath-Thabrani:

حدثنا محمد بن أحمد أبو النعمان بن شبل البصري, حدثنا أبى, حدثنا عم أبى محمد بن النعمان عن يحي بن العلاء البجلي عن عبد الكريم أبى أمية عن مجاهد عن أبى هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم "من زار قبر أبويه أو احدهما فى كل جمعة غفر له وكتب برا

Rasulullah saw bersabda “barang siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari jum’at maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang ta’at dan berbakti kepada kedua orang tuanya."

Dalam riwayat lain yang dinukil dalam kitab Al-Maudhu’at disebutkan:

أنبأنا إسماعيل بن أحمد أنبأنا حمزة أنبأنا أبو أحمد بن عدى حدثنا أحمد بن حفص السعدى حدثنا إبراهيم بن موسى حدثنا خاقان السعدى حدثنا أبو مقاتل السمرقندى عن عبيد الله عن نافع عن ابن عمر قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " من زار قبر أبيه أو أمه أو عمته أو خالته أو أحد من قراباته كانت له حجة مبرورة, ومن كان زائرا لهم حتى يموت زارت الملائكة قبره

Rasulullah saw bersabda “Barang siapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan barang siapa yang istiqamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya

Dari berbagai riwayat tersebut, ziarah kubur dipahami sebagai sarana memperkuat bakti kepada orang tua, bahkan setelah mereka wafat.

Namun, hukum ziarah kubur berbeda bagi perempuan. Dalam sejumlah kitab fikih, ziarah bagi muslimah ke makam keluarga dihukumi makruh. Alasannya, dikhawatirkan muncul tangisan berlebihan dan kesedihan mendalam.

Dalam kitab I’anatut Thalibin dijelaskan:

(قوله فتكره) أي الزيارة لأنها مظنة لطلب بكائهن ورفع أصواتهن لما فيهن من رقة القلب وكثرة الجزع

"Dimakruhkan bagi wanita berziarah kubur karena hal tersebut cenderung membantu pada kondisi yang melemahkan hati dan jiwa."

Meski demikian, ziarah perempuan ke makam Rasulullah SAW, para wali, dan orang-orang saleh tetap dihukumi sunnah menurut sebagian ulama.

Dari penjelasan tersebut, disimpulkan bahwa tradisi ziarah kubur menjelang Ramadhan pada dasarnya tidak bertentangan dengan syariat Islam, selama dilakukan dengan niat mengingat kematian dan bukan disertai praktik yang menyimpang. Semoga informasi ini bermanfaat.


Topik

Agama ziarah kubur hukum ziarah kubur ramadan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana

Agama

Artikel terkait di Agama