Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Sawit di KBBI Didefinisikan sebagai Pohon? Ini Penjelasan Lengkap Badan Bahasa

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

08 - Feb - 2026, 15:32

Placeholder
Ilustrasi pohon sawit. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Perubahan definisi kata “sawit” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) belakangan ramai dibicarakan. Banyak yang mengira ada perubahan makna besar, padahal menurut Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikdasmen (Badan Bahasa), pembaruan ini lebih terkait penataan struktur definisi, bukan perubahan hakikat makna.

Dalam KBBI edisi terbaru, sawit dikategorikan dengan genus “pohon”. Penjelasan ini disampaikan Badan Bahasa untuk meluruskan pemahaman publik sekaligus menjelaskan proses ilmiah di balik pembaruan kamus.

Baca Juga : Gebrakan di 1 Abad NU Malang, Prabowo Siap Pangkas Biaya Haji dan Sediakan Hunian Jemaah di Makkah

Entri “Sawit” Sudah Ada Sejak Lama

Kata sawit bukanlah entri baru. Istilah ini sudah tercatat sejak KBBI Edisi I (1998). Sejak awal, “sawit” hadir dalam dua bentuk:

• Sebagai bagian dari istilah “kelapa sawit”

• Sebagai entri mandiri, yaitu “sawit”

Pada KBBI edisi I dan II, keduanya memiliki definisi masing-masing, namun menggunakan kategori umum (genus) berbeda. “Kelapa sawit” dikaitkan dengan genus kelapa, sementara “sawit” dikaitkan dengan genus palem.

Memasuki KBBI Edisi III hingga V, definisi tersebut dilebur. Makna hanya ditampilkan di entri “kelapa sawit”, sedangkan “sawit” sekadar menampilkan rujuk silang. Artinya, saat kata “sawit” dicari, pengguna diarahkan ke definisi “kelapa sawit”.

Perubahan kembali dilakukan pada KBBI Edisi VI (2023). Dalam pembaruan ini, entri “sawit” kembali memiliki definisi sendiri, meski tetap terhubung dengan istilah “kelapa sawit”.

Ada Masukan dari Sawit Watch

Badan Bahasa menyebut salah satu latar belakang perubahan ini adalah usulan dari lembaga Sawit Watch. Mereka menilai bahwa sawit secara konsep bukan jenis kelapa, sehingga istilah “sawit” lebih tepat dijadikan entri utama.

Menurut penjelasan Badan Bahasa, istilah “kelapa sawit” memang sudah telanjur populer dalam pemakaian umum. Namun, dalam penyusunan kamus, ketepatan konsep tetap menjadi pertimbangan utama.

Kenapa Disebut “Pohon”?

Dalam penyusunan kamus dikenal pola definisi genus proximum (kategori umum) dan differentia specifica (ciri pembeda). Genus membantu pembaca memahami kelompok besar suatu objek sebelum masuk ke ciri khususnya.

Badan Bahasa menegaskan, penggunaan genus “pohon” pada entri sawit bukan hal baru. Penyebutan ini sudah digunakan sejak KBBI Edisi IV (2008) dan dipertahankan hingga edisi terbaru.

Penetapan tersebut dibahas dalam rapat pemutakhiran KBBI pada September 2022 dan Juli 2023, melibatkan empat pakar botani dan taksonomi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Artinya, keputusan ini tidak hanya bersifat kebahasaan, tetapi juga mempertimbangkan kajian ilmiah.

Standarisasi Istilah Botani

Dalam pembaruan entri botani, disepakati pengelompokan genus yang lebih spesifik untuk menggantikan istilah umum “tanaman” atau “tumbuhan”. Empat kategori yang digunakan adalah:

• Liana: tumbuhan merambat berkayu

• Pohon: tumbuhan tegak berkayu

• Terna: tumbuhan tidak berkayu

• Perdu: tumbuhan berumpun

Berdasarkan klasifikasi tersebut, sawit masuk kategori pohon.

Badan Bahasa juga menyebut pendekatan ini sejalan dengan rujukan internasional seperti Oxford English Dictionary (OED), Encyclopaedia Britannica, dan basis data botani global Plants of the World Online, yang juga mengelompokkan sawit sebagai jenis pohon.

Tidak Mengubah Makna Dasar

Badan Bahasa menegaskan bahwa perubahan ini tidak mengubah makna dasar sawit yang sudah dikenal masyarakat. Penyesuaian dilakukan untuk menyusun definisi agar lebih sistematis, konsisten, dan sesuai kaidah leksikografi.

Baca Juga : Standar Nilai Belum Setara dengan Sekolah Umum, SRMP 14 Kota Batu Fokus DNA Unggul dan Larang Katrol Nilai

Dengan kata lain, ini adalah pembaruan teknis dalam penyusunan kamus, bukan redefinisi objeknya. KBBI memberi ruang bagi masyarakat untuk mengajukan usulan perubahan makna atau penambahan kata melalui laman resmi: https://kbbi.kemendikdasmen.go.id/

Setelah terdaftar, pengguna dapat mengajukan usulan yang akan dipertimbangkan dalam pemutakhiran berikutnya. Pembaruan KBBI dilakukan setiap enam bulan, melalui penyuntingan bertahap, diskusi pakar, serta partisipasi publik.

Penetapan sawit sebagai “pohon” di KBBI merupakan hasil proses panjang yang melibatkan kajian kebahasaan, masukan dari Sawit Watch, verifikasi ilmiah oleh pakar dari BRIN, serta kesesuaian dengan rujukan internasional seperti OED, Britannica, dan Plants of the World Online.

Hal ini menunjukkan bahwa kamus terus berkembang mengikuti ilmu pengetahuan dan dinamika penggunaan bahasa di masyarakat.


Topik

Peristiwa sawit kbbi badan bahasa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana