Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Gegara Ambil Hp di Dashboard Sepeda Motor, Ojol Ini Terancam Dihukum 5 Tahun

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Mar - 2025, 20:56

Placeholder
Salah seorang saat mengambil ponsel di dashboard sepeda motor. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Seorang driver ojek online (ojol) diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota gegara mengambil telepon genggam di sebuah dashboard sepeda motor yang terparkir di depan rumah di Kota Malang. Akibatnya, ojol tersebut terancam ngandang beberapa tahun di balik jeruji.

Pelaku ojol seorang pria itu berinisial RF alias Rian (22), warga Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Kejadian ini disadari korban berinisial AS (27), warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun ketika hendak mengambil telepon genggamnya bermerek Infinix Note 40 dari dashboard motor yang terparkir di depan rumah.

Baca Juga : Tanaman Anting-Anting Punya Potensi Sebagai Obat Anti Kanker

“Di saat mau mengambil itulah, kondisi HP sudah hilang. Akhirnya, ia mengecek rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh.

Dari rekaman CCTV, ternyata benar ponsel genggamnya hilang dicuri. Saat itu, pelaku sedang mengantarkan pesanan makanan.

Ternyata mendapati ponsel genggam pada dashboard sepeda motor. Muncullah niatan jahat mengambil ponsel genggam usai mengantarkan pesanan.

“Setelah mendapatkan ponsel genggam itu pelaku selanjutnya langsung bergegas kabur,” imbuh Sholeh, Selasa (4/3/2025).

Saat korban mengetahui ponselnya hilang dicuri, korban langsung melaporkannya ke Polresta Malang Kota. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan informasi keberadaan pelaku berinisial RF tersebut. Dan kami tangkap di rumahnya," tambah Sholeh.

Baca Juga : Gagal Nyalip, Pemotor Asal Kediri Terlindas Roda Truk Gandeng di Jombang

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Sementara, barang bukti hasil curian juga masih disimpannya, dan belum sempat dipindahtangankan.

“Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti. Yakni, satu buah jaket ojol serta barang curian ponsel merek Infinix Note 40 berwarna hijau,” kata Sholeh.

Akibat perbuatannya, kini tersangka Rian bakal mendekam di balik penjara dalam waktu yang lama. Rian jerat dengan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Driver Ojol ojek online video viral pencurian ponsel pencurian



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni