JATIMTIMES - Nekat bermain judi Qiu Qiu di perkebunan tebu di Desa Perante, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo saat Ramadan, empat orang warga sekitar lari tunggang langgang saat digerebek polisi.
Namun sayangnya, dua dari empat penjudi berhasil diamankan dan dua lainnya berhasil melarikan diri.
Baca Juga : Warga Kabupaten Malang Terlibat Kasus Uang Palsu, Polisi Gencarkan Patroli dan Sosialisasi
Kedua penjudi yang berhasil diamankan antara lain berinisial SH (39) dan MD (55), warga Kecamatan Asembagus. Sedangkan dua penjudi yang identitasnya telah diketahui itu masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo membenarkan penggerebekan arena judi di perkebunan tebu tersebut.
AKP Momon mengungkapkan jika penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah, karena areal tanaman tebu sering dijadikan tempat berjudi.
"Ternyata setelah dikroscek benar, mereka sedang asyik bermain judi dan langsung anggota menggerebeknya," ujar Momon, Kamis (28/3/2024).
Dalam penggerebekan itu, kata Momon, anggotanya berhasil menangkap dua orang penjudi serta mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 410 ribu, 3 set kartu domino dan selembar kalender yang dijadikan alas berjudi kartu.
Baca Juga : Memakai Baju Baru di Hari Raya Idul Fitri, Wajib atau Sunah?
"Tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan, sekarang kedua penjudi masih diperiksa," jelasnya.
Akibat perbuatanya, mantan penyidik Polda Jatim ini menegaskan, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. "Ancaman hukuman pidana Maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya.
