JATIMTIMES - Partai Demokrat merespons wacana KPU mempercepat jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Partai Demokrat menilai hal itu merupakan konsekuensi dari Perppu yang harus diikuti.
"Itu kan konsekuensi dari Perppu ya. Jadi kalau Perppu sudah disetujui menjadi UU oleh DPR, ya konsekuensinya kita mengikuti jadwal yang sudah ada," kata Kepala BPOPKK Partai Demokrat Herman Khaeron di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Sabtu (9/9/2023).
Baca Juga : Ada Usulan Semua Capres Cawapres Diperiksa Buntut Pemeriksaan Cak Imin, KPK: Di Luar Fungsi KPK
Selanjutnya, Herman meyakini jika percepatan jadwal itu tidak akan berpengaruh bagi partainya untuk menentukan arah koalisi. Diketahui, Partai Demokrat saat ini masih belum menentukan arah koalisi, usai mencabut dukungan kepada Bacapres Anies Baswedan.
"Insyallah saya yakin bahwa Ketua Majelis Tinggi, Ketum yang juga bagian dari majelis tinggi dalam waktu dekat dapat memutuskan arah koalisi Demokrat," tuturnya.
Perlu diketahui, berdasarkan draf PKPU jadwal pengumuman pendaftaran capres-cawapres 7 Oktober hingga 9 Oktober 2023. Sementara, masa pendaftaran direncanakan akan dipercepat mulai 10 hingga 16 Oktober 2023.
Diketahui sebelumnya, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Jadwal ini berdasarkan PKPU 3/2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
Dengan rencana majunya masa pendaftaran, parpol atau pun koalisi memiliki waktu satu minggu untuk mendaftar. Sementara pada jadwal sebelumnya, KPU memberikan waktu kurang lebih 3 minggu untuk pendaftaran. Namun, draf PKPU ini diketahui masih akan dibahas bersama DPR RI sebelum akhirnya ditetapkan menjadi PKPU.
Berikut jadwal masa pendaftaran hingga penetapan capres cawapres dalam Draf PKPU:
1. Pendaftaran
a. Pengumuman pendaftaran: 7 hingga 9 Oktober 2023
b. Masa pendaftaran: 10 hingga 16 Oktober 2023
2. Verifikasi dan Pemeriksaan Kesehatan
a.Verifikasi kelengkapan dokumen administrasi: 10 hingga 19 Oktober 2023
b. Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: 10 hingga 18 Oktober 2023
c. Pemberitahuan hasil verifikasi: 14 hingga 20 Oktober 2023
d. Perbaikan persyaratan administrasi: 16 hingga 22 Oktober 2023
e. Penyerahan hasil perbaikan: 17 hingga 23 Oktober 2023
f. Verifikasi hasil perbaikan: 17 hingga 24 Oktober 2023
g. Pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan kelengkapan: 17 hingga 25 Oktober 2023
3. Pengusulan Penggantian
Baca Juga : Ini Alasan Milenial Jatim Alih Dukungan dari Ganjar ke Prabowo
a. Pengusulan bakal pasangan calon pengganti: 17 Oktober hingga 7 November 2023
b. Pemeriksaan kesehatan pasangan pengganti: 17 Oktober-10 November
c. Verifikasi kelengkapan dokumen pasangan pengganti: 17 Oktober- 11 November
d. Pemberitahuan hasil: 11-12 November 2023
4. Penetapan Pasangan Calon
a. Penetapan dan pengumuman pasangan capres cawapres: 13 November 2023
b. Penetapan nomor urut pasangan: 14 November 2023.