JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (7/9/2023). Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana dan dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Situbondo.
Dalam kegiatan tersebut, Kajari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana mengatakan, jika pemusnahan Barang Bukti tersebut dilakukan setiap tahunnya. Karena menurutnya ini berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca Juga : Datangi Kantor DPRD, Forum Anak Kabupaten Situbondo Serahkan 29 Rekomendasi ke Komisi IV
"Pemusnahan BB ini dilakukan dengan cara dibakar, dirusak, ditimbun, diblender, dihancurkan. Sehingga tidak dapat digunakan lagi barang bukti tersebut," ujarnya saat sesi wawancara.
Selain itu, Ginanjar menyampaikan, ribuan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 43 perkara biasa dan 9 perkara tindak pidana ringan.
"Pemusnahan ribuan barang bukti tersebut dari sejumlah perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap mulai periode pertengahan bulan Maret hingga awal bulan September 2023," tegas Kajari.
Menurut Ginanjar, barang bukti yang dimusnahkan tediri dari sabu-sabu kurang lebih 23,10 gram, 5.378 butir obat keras daftar G, serta kurang lebih 300 botol miras.
"Kemudian juga ada puluhan handphone, ratusan botol miras, sajam, alat perjudian, atm, pakaian, alat hisap sabu, timbangan elektrik, kunci T, buku rekening dan lain-lain," bebernya.
Baca Juga : Pelaku Jaringan Curanmor Ditangkap, Jual Hasil Curian ke Pasuruan
Lebih jauh, Ginanjar menjelaskan, berbagai barang bukti tersebut berasal dari berbagai kasus. Yakni perkara Narkotika jenis sabu-sabu 7 perkara, tindak pidana kesehatan 3 pekara, perjudian 13 perkara, ilegal logging 3 perkara, pencurian 5 perkara, penganiayaan 3 perkara, pembunuhan 1 perkara, penadahan 1 perkara, perlindungan anak 2 perkara, ITE 2 perkara, pengancaman, pemerasan dan lain-lain 5 perkara.
"Kemudian tindak pidana ringan sebanyak 9 perkara," tutup Kajari Situbondo.