Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sederet Fakta Gaji Ke-13 yang Cair Mulai Hari ini, Kok Tidak Semua Dapat?

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

05 - Jun - 2023, 09:47

Ilustrasi gaji. (Foto dari kompas)
Ilustrasi gaji. (Foto dari kompas)

JATIMTIMES - Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) dipastikan akan cair pada hari ini Senin (5/6/2023). Hal itu sudah dipastikan oleh Pemerintah. Adapun instruksi mengenai Gaji ke-13 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN.

"Gaji ke-13 akan dibayar mulai bulan Juni 2023,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat, (26/5/2023)

Baca Juga : Terduga Teroris di Tulungagung Pernah ke Yaman, Identitas Diungkap Polisi

Menurut Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pencairan gaji ketiga belas aparatur sipil negara (ASN) mulai dilakukan pada 5 Juni 2023.

"Insyaallah gaji ke-13 mulai disalurkan tanggal 5 Juni dan mekanismenya seperti biasa," kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto kepada Liputan6, Senin (29/5/2023).

Lantas siapa saja yang mendapatkan gaji k-13 ini? Berikut fakta-fakta mengenai cairnya gaji ke-13 PNS.

Penerima Gaji ke-13

Dikutip dari PP No 15/20223, Jumat (2/6/2023), pemerintah memberikan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Adapun penerima gaji ke-13 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, penerima gaji ke-13 adalah:

- PNS dan calon PNS (CPNS).

- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

- Prajurit TNI.

- Anggota Polri.

- Pejabat negara.

- Pensiunan.

- Penerima pensiun.

- Penerima tunjangan bersifat pensiun.

- Penerima tunjangan pokok.

Jokowi Dapat Gaji ke-13

Sementara dikutip dari PP No 15/20223, pejabat negara yang dimaksud adalah:

• Presiden dan Wakil Presiden

• Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawarahan Rakyat

• Ketua, Wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

• Ketua, Wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah

• Ketua, Wakil ketua, Ketua Mud adan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim ad hoc

• Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi

• Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan

• Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

• Menteri dan Pejabat setingkat Menteri

• Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar BIasa dan berkuasa Penuh

• Gubernur dan Wakil Gubernur

• Bupati, Walikota dan Wakil Bupati, Wakil Walikota

• Pejabat negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Dengan definisi yang ada adalam Peraturan Pemerintah tersebut, maka Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga akan mendapat gaji ke-13 yang bakal mulai cair pada 5 Juni 2023.

Rincian Komponen yang Didapat dalam gaji ke-13

Baca Juga : Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Tulungagung, Sosoknya Tak Pernah Bermasyarakat

Pada Pasal gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

• gaji pokok;

• tunjangan keluarga;

• tunjangan pangan;

• tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

• 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

- gaji pokok;

- tunjangan keluarga;

- tunjangan pangan;

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

- tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikantambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Tak Semua PNS dapat gaji ke-13

Rupanya, tidak semua ASN bisa mendapatkan gaji ke-13 ini. Ada beberapa ASN dengan keadaan khusus yang tidak bisa mendapat tambahan pendapatan ini.

Dikutip dari Pasal 5 aturan tersebut, gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI dan Anggota Polri yang tengah menjalani atau dalam keadaan:

- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain atau

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya di bayar oleh instansi tempat penugasan.


Topik

Peristiwa gaji ke 13 asn pns gaji ke 13 cair


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri