Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Polisi Nikahi Adik Kandung Istri Sah Hanya Didemosi 2 Tahun, Kapolri dan Jokowi Disentil

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

01 - Jun - 2023, 10:08

Istri sah Iptu Haerudin. (foto: TikTok)
Istri sah Iptu Haerudin. (foto: TikTok)

JATIMTIMES - Akhir  2022 lalu, nama Iptu Haerudin viral di media sosial lantaran istrinya curhat di TikTok soal perselingkuhan dan pernikahan siri yang dilakukan suaminya. Yang mencengangkan, Iptu Haerudin itu berselingkuh dan menikah siri dengan adik kandung istri sahnya. 

Usai viral,  Haerudin pun digugat cerai oleh istrinya. Itu karena Iptu Haerudin telah nikah siri dan tinggal satu rumah di Bulukumba, Sulawesi Selatan. 

Baca Juga : Banyak Tindakan Tak Beretika Turis Asing, Gubernur Bali Keluarkan 8 Larangan dan 12 Kewajiban Bagi Wisatawan

Hal itu diungkapkan oleh Tiwi, istri sah Iptu Haerudin melalui akun TikTok @roelca.  "Pak Kapolri, istri polisi ini nanya: bolehkah polisi poligami? Dia bilang suaminya sudah kawin lagi sama adiknya sendiri," tulis keterangan akun TikTok tersebut. 

Dalam video itu, juga terlihat Tiwi bercerita bahwa Haerudin telah menjalani sidang kode etik. "Iya kemarin sudah sidang kode etik, tapi oh hukumannya itu cuma dua tahun demosi," ungkap Tiwi. 

"Berarti Bapak Kapolri yang terhormat, boleh dong berarti polisi nikah dua? Soalnya kan (suami) gak dipecat," tanya Tiwi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo. 

Sontak unggahan video itu pun menuai beragam komentar dari warganet. Tak sedikit warganet yang geleng-geleng kepala dengan ulah polisi itu. 

"Sakitnya gmna ya .....sm adek sendiri," ujar @kipitr***. 

"Ada pertanyaan tu buat bapak Kapolri, jadi tanggapan bapak apa ini terhadap kasus polisi nikah dua," kata @heraw***. 

"Bused, polisi nih, sama adek istri lagi," ucap @user31*****. 

"Klo nikah siri secara agama kalau PNS/ASN mah banyak pinter2 aja biar gak ketauan istri sah," sambung @Yusuffkh***. 

Sebelumnya diberitakan pada akhir 2022 lalu, seorang perempuan mengaku telah melaporkan suaminya, seorang perwira polisi, gegara menikahi adik kandungnya. 

Baca Juga : Ngaku Bisa Loloskan Rekrutmen PNS, Oknum Dishub Kabupaten Blitar Jadi Tersangka Penipuan

Unggahan TikTok akun @asnarpratiwialwi itu meminta keadilan kepada Presiden Jokowi, kapolri, dan kapolda Kalimantan Utara (Kaltara). Wanita yang mengaku dirinya Bhayangkari dan sudah menikah dengan polisi selama 17 tahun itu meminta keadilan lantaran baru-baru ini diketahui suaminya menikah dengan adik kandungnya. 

"Saya seorang bhayangkari, istri dari Iptu Haerudin yang saat ini berdinasi di Polda Kaltara. Tadi baru saja saya menjalankan sidang kode etik atas laporan saya kepada suami, karena suami telah menikah dengan adik saya bernama Nirmala Sari Alwi, yang saat ini mereka telah tinggal satu rumah, mereka sudah melangsungkan pernikahan di Sulsel," ujar pengunggah video tersebut. 

Dalam video tersebut, dia juga meminta bantuan keadilan kepada penegak hukum.  "Yang bintara saja diadakan PTDH, kenapa tidak dengan pak Haerudin dilakukan PTDH pak, sementara semua bukti sudah lengkap, semua bukti sudah saya setor ke Provos, tapi suami saya tetap dilindungi," ujarnya. 

Padahal dengan jelas aturan dalam Islam, poligami dengan dua bersaudara adalah haram hukumnya.  "Saya sudah ke Kanwil Departemen Agama di Kendari dan dinyatakan itu adalah haram. Tapi kenapa suami saya tidak dipecat. Kenapa suami saya malah dilindungi. Dimana keadilan buat saya sebagai bhayangkari. Selama 17 tahun pernikahan, lalu suami saya menikah dengan adik saya. Mohon keadilan untuk saya pak," ungkap pengunggah video.  


Topik

Peristiwa Polisi poligami Polri Kapolri video viral


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy