Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Terlibat Jaringan Narkoba, Warga Gondanglegi Ditangkap Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

26 - Mar - 2023, 16:09

Barang bukti narkoba jenis pil koplo yang diamankan polisi dari tangan tersangka DF alias Ndemen. (Foto : Humas Polres Malang for Jatim Times)
Barang bukti narkoba jenis pil koplo yang diamankan polisi dari tangan tersangka DF alias Ndemen. (Foto : Humas Polres Malang for Jatim Times)

JATIMTIMES - Seorang pemuda berinisial DF alias Ndemen warga Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ditangkap anggota kepolisian Polsek Kromengan karena terlibat jaringan peredaran obat-obatan terlarang. Ketika diamankan, polisi berhasil menyita ratusan butir pil koplo dari tangan pria 19 tahun tersebut.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menuturkan, tersangka ditangkap petugas saat berada di kediamannya pada Jumat (24/3/2023) malam. "Saat dilakukan penggerebekan itulah, petugas mendapati ratusan butir pil koplo siap edar dari tangan tersangka," kata Taufik saat ditemui di Polres Malang, Minggu (26/3/2023).

Baca Juga : Viral, Bianglala di Velodrom Sawojajar Mogok, Beruntung Penumpang Selamat

Selain ratusan butir pil koplo, lanjut Taufik, petugas juga menyita uang tunai yang diduga hasil penjualan pil koplo guna kepentingan penyidikan. "Barang bukti yang kami amankan dari tersangka ini meliputi empat bungkus poket yang berisi 290 butir obat dengan logo ££, dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp 80 ribu," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga telah lama terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan terlarang. Pasalnya, petugas saat melakukan penggerebekan juga menemukan 350 plastik klip transparan yang diperuntukkan sebagai wadah eceran pil koplo, serta satu unit ponsel berisi pesan singkat transaksi pil koplo.

"Tersangka mengaku memperoleh pasokan obat-obatan terlarang dari seseorang yang dia kenal melalui media sosial," imbuhnya.

Pasokan yang di terima oleh tersangka tersebut, kemudian diedarkan dalam bentuk poket kecil. Di mana, masing-masing poket tersebut berisi lima butir pil koplo.

"Tiap poketnya dijual oleh tersangka dengan harga Rp 10 ribu," terang Taufik.

Baca Juga : Viral, Oknum Wartawan Ditangkap Polisi Gegara Memeras Pengusaha

Akibat perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Sedangkan ancamannya adalah 10 tahun penjara.

"Kasusnya masih kami kembangkan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk menemukan tersangka lainnya," tukasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas peredaran narkoba narkoba kabupaten malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana