Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Setelah Wahyu Kenzo, Polisi Tetapkan Raymond Enovan sebagai Tersangka Kasus Robot Trading

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

17 - Mar - 2023, 14:00

Raymond Enovan saat mengenakan baju orange tahanan Polresta Malang Kota.a (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)
Raymond Enovan saat mengenakan baju orange tahanan Polresta Malang Kota.a (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polresta Malang Kota menetapkan Raymond Enovan (RE) sebagai tersangka kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo. Raymond Enovan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak 11 Maret 2023 lalu.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan masing-masing peran tersangka kasus robot trading tersebut. Dalam hal ini, Raymond Enovan bertindak founder wilayah Malang Raya.

Baca Juga : KontraS : Vonis Sidang Tragedi Kanjuruhan Jauh dari Harapan Keadilan Keluarga Korban

“Berawal dari pemeriksaan sebagai saksi, kemudian kita gelar perkara dan peningkatan status sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan (kepada Raymond Enovan),” ujar kapolresta Malang Kota yang akrab disapa Buher ini.

Raymond sendiri dalam kasus ini dijerat Pasal 65 (2) ayat Jo Pasal 115 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 24 ayat (1) Jo Pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2007 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Polisi dengan pangkat melati tiga di pundaknya ini menerangkan bahwa Raymond merupakan salah satu tim dari ATG. Ia berada di satu tingkatan di bawah Wahyu Kenzo.

“Tugas yang bersangkutan yakni merekrut member dan presentasi kepada para korban dan mencari jaringan,” ungkap Buher.

Kepada polisi, Raymond mengaku mendapat keuntungan selama dua tahun menjadi bagian dari ATG hingga sebesar Rp 10 miliar. Ia mendapat keuntungan tersebut, melalui up line ketika robot trading melakukan transaksi baik itu menang ataupun kalah.

“Ia mendapatkan keuntungan sebesar 100 rupiah dari setiap transaksi, dari setiap kali member online dan melakukan deposit,” kata Buher.

Buher menjelaskan bahwa dari keterangan tersangka Raymond setiap wilayah memiliki founder. Dan tugas yang dilakukan sama seperti Raymond. Di Indonesia ada sekitar 15 founder dan di Jawa Timur ada 4 founder ATG di bawah kendali Wahyu Kenzo.

Baca Juga : 50 Sopir Angkutan Umum di Malang Terjaring Razia Tes Urine BNN, Hasilnya?

“Untuk wilayah Malang ada 2 (founder). Founder di setiap wilayah ini mencari jaringan down line ke bawah,” imbuh Buher.

Dari tangan tersangka Raymond, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya yakni sebuah handphone dan laptop milik tersangka.

“Laptop ini kami lakukan analisis. Termasuk kami juga untuk pengembangan aset yang bersangkutan selama dua tahun mulai dari deposit WD dan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 10 miliar,” ungkap Buher.

Sementara Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga menyebutkan untuk aset milik Raymond sendiri terindikasi ada tiga rumah. Namun, hal ini masih perlu didalami apakah aset tersebut miliknya atau atas nama lain. “Untuk tersangka R informasi ada 3 rumah (aset), tapi masih kami dalami,” ucap Bayu.

Kemudian, untuk aset kendaraan seperti milik Wahyu Kenzo yang telah disita kepolisian, Bayu belum mendapatkan pengakuan dari Raymond. “Sementara dari R belum menyebutkan mendapatkan aset kendaraan seperti itu,” tutup Bayu.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Wahyu Kenzo Polresta Malang Kota robot trading


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy