Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Penahanan AG, Shane dan Mario Dandy Diperpanjang

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Mar - 2023, 19:12

Mario Dandy, Shane dan AG saat jalani rekonstruksi adegan penganiayaan terhadap David. (Foto dari internet)
Mario Dandy, Shane dan AG saat jalani rekonstruksi adegan penganiayaan terhadap David. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Hingga kini, polisi masih mendalami kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora alias David (17).

Terbaru, polisi memperpanjang masa penahanan Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), hingga pelaku anak AG (15) dalam kasus tersebut.

Baca Juga : 28 Kader Ramaikan Bursa Pemilihan Calon Formatur Pimpinan Pemuda Muhammadiyah Tuban

"Iya betul (diperpanjang)," kata Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongky saat dihubungi, Rabu (15/3/2023).

Mario Dandy sendiri mulai ditahan sejak Senin (20/2). Sementara Lukas mulai ditahan sejak Jumat (24/3). Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah penyidikan kasus tersebut dilimpahkan.

Sementara AG, yang berperan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum mulai ditahan pada Rabu (8/3) di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). 

Masa penahanan terhadap AG sudah berjalan selama 7 hari, saat ini diperpanjang selama 8 hari ke depan sesuai aturan yang ada.

"Iya sesuai dengan undang-undang kita perpanjang," ujarnya.

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap jika Mario Dandy memiliki niat jahat dalam melakukan penganiayaan terhadap David.

Hal itu dibuktikan dengan ucapan 'free kick' hingga 'nggak takut anak orang mati' yang dilanjutkan dengan perbuatannya.

"Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan 1 kali pukulan ke arah kepala ini ke arah yang sangat vital, ini kepala," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3).

"Di sana ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas," imbuhnya.

Hengki menambahkan, Mario mengucapkan kata-kata tak takut membuat anak orang mati. Hal ini menunjukkan Mario Dandy sudah punya niat jahat.

"Ada kata-kata 'gua nggak takut anak orang mati'. Bagi penyidik di sini dan kami konsultasi dengan ahli, ini mens rea niat jahat dan actus reus. Korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang masih diadakan penganiayaan lebih lanjut," tambahnya.

Lebih lanjut, Hengki mengatakan pada awal pemeriksaan, polisi menjerat Mario dan Shane dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.

Baca Juga : Aspri Wamenkumham Laporkan Balik Ketua IPW soal Tudingan Gratifikasi Rp 7 Miliar

"Pada awalnya kami menerapkan dalam konstruksi pasal adalah Pasal 76C juncto Pasal 80 UU PPA juncto Pasal 351 KUHP penganiayaan biasa, yang awal. Namun kami jelaskan penyidikan kami ini berkesinambungan. Kami analogikan seperti ini, sakit panas, kami perlu ada pemeriksaan lanjutan apakah ini tifus, demam berdarah ini, kami awalnya (menerapkan pasal) penganiayaan biasa," kata Hengki.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dengan melibatkan forensik digital, pihak kepolisian menemukan fakta baru. Fakta tersebut mengungkap bukti-bukti sehingga Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat dengan pasal yang lebih berat.

Dengan temuan fakta-fakta baru itu, penyidik menambahkan pasal baru terhadap keduanya. Tak hanya itu saja, polisi juga menaikkan status AG dari semula sebagai saksi anak menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

"Pada kesempatan gelar hari ini kami menambah konstruksi Pasal baru terhadap tersangka-tersangka ini. Kemudian kedua, ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum atau saksi anak, berubah atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," jelasnya.

Hengki lalu membeberkan pasal baru yang diterapkan kepada Mario Dandy dan Shane.

"Yang pertama terhadap Tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Hengki.

Dari uraian tersebut, pasal baru yang diterapkan penyidik kepada Mario Dandy adalah Pasal 355 ayat 1, Pasal 354 ayat 1 KUHP, dan Pasal 353 ayat 2 KUHP.

KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

"Terhadap anak AG, anak yang berkonflik dengan hukum, pasalnya 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP. Tentang ancaman maksimal," bebernya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas mario dandy satro rafael alun triambodo pejabat pajak kasus penganiayaan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni