Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Periksa Majelis PN Jakpus, MA Bentuk Tim Khusus

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

10 - Mar - 2023, 15:10

Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi. (Foto dari internet)
Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Mahkamah Agung (MA) membentuk tim untuk memeriksa majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan menunda Pemilu.  Majelis itu terdiri dari Tengku Oyong selaku ketua majelis, Bakri dan Dominggus Silaban sebagai anggota majelis.

"Sebagai informasi bahwa Badan Pengawas (Bawas) MA telah membentuk tim pemeriksa untuk kasus majelis PN Jakarta Pusat yang memutus perkara Partai Prima," kata jubir MA hakim agung Suharto dilansir detikcom, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga : Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Penulis Ini Beri Penjelasan

Putusan penundaan pemilu 2024 itu sempat membuat heboh publik. Salah satu yang membuat heboh karena Tengku Oyong-Bakri-Dominggus memerintahkan penundaan pemilu dilakukan sesaat setelah putusan diketok, tanpa perlu menunggu banding atau kasasi. Adapun Amarnya berbunyi: Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

Menanggapi putusan itu, Suharto menjelaskan hal itu kewenangan Ketua PN Jakpus. "Tentang eksekusi secara umum termasuk eksekusi terhadap putusan serta merta sangat tergantung aktivitas pemohon dalam arti pengadilan tidak akan mrmproses bila tidak ada atau belum ada permohonan untuk itu. Bila permohonan sudah ada baru ditelaah untuk disikapi sesuai prosedur hukum acara. Sebaiknya konfirmasi ke PN Jakarta Pusat," ungkap Suharto.

Adapun putusan Tengku Oyong, berbunyi :

Dalam Eksepsi.

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

Baca Juga : Pelatih Baru Arema FC Joko 'Gethuk' Susilo Yakin Timnya Keluar dari Situasi Sulit

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Di sisi lain, KPU hari ini mengajukan banding atas putusan di atas.


Topik

Hukum dan Kriminalitas hakim pn jakpus pemilu ditunda ma


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana