Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Hendak Edarkan Sabu, Warga Dampit Ditangkap Petugas Polsek Turen

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

10 - Mar - 2023, 13:33

Tersangka Y sesaat setelah diamankan polisi lantaran terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu. (Foto : Humas Polres Malang for Jatim Times)
Tersangka Y sesaat setelah diamankan polisi lantaran terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu. (Foto : Humas Polres Malang for Jatim Times)

JATIMTIMES - Seorang pria berinisial Y warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang diringkus anggota Polsek Turen. Pria berusia 39 tahun itu ditangkap polisi lantaran terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu.

Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menuturkan, tersangka Y ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Turen ketika hendak melangsungkan transaksi narkotika di kawasan Jalan Asembagus, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Pamit Tanam Padi, Kakek di Tulungagung Ditemukan Meninggal di Sawah

"Y ditangkap pada Rabu (8/3/2023) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Hingga kini kasusnya masih dalam tahap penyidikan," kata Taufik saat ditemui di Polres Malang, Jumat (10/3/2023).

Pihaknya menambahkan, penangkapan terhadap Y ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap peredaran narkotika. Pasalnya, para pengedar narkotika tersebut menyasar generasi muda.

Berangkat dari informasi tersebut, anggota Polsek Turen kemudian melakukan penyelidikan. Saat melakukan pengintaian di wilayah yang diduga sering dijadikan lokasi bertransaksi narkotika, petugas menemui seorang pria yang mencurigakan.

Polisi kemudian menghampiri pria tersebut. Namun yang bersangkutan kabur ketika mengetahui ada orang asing yang menghampirinya. Meski sempat terjadi aksi kejar-kejaran, namun pria tersebut akhirnya berhasil diamankan polisi. Dia adalah Y.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,28 gram yang dibungkus plastik klik bening yang di simpan pada saku celananya,” imbuhnya.

Selain mengamankan satu poket sabu siap edar, lanjut Taufik, handphone yang berisi pesan terkait transaksi narkoba dan peralatan hisab sabu, juga ditemukan petugas dari dalam saku jaket yang dikenakan oleh pelaku.

"Seluruh barang bukti yang kami dapatkan dari tersangka Y itu sudah kami sita guna kepentingan penyidikan di Polsek Turen," tuturnya.

Baca Juga : Graha Bangunan Hadirkan Program Jotun Berkah Berlimpah Hari Raya, Ini Syarat dan Ketentuanya

Dihadapan penyidik, tersangka mengaku telah mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang sejak lima bulan lalu, sebelum akhirnya di tangkap polisi. Sedangkan barang haram yang diedarkan oleh tersangka berasal dari seseorang yang dikenalnya dari media sosial.

"Modus yang digunakan masih menggunakan cara lama, yakni dengan sistem ranjau. Sehingga tersangka Y mengaku tidak pernah bertemu dengan seseorang yang memasok sabu terhadapnya,” ujarnya.

Selain mengedarkan sabu, tersangka Y diketahui juga sering mengkonsumsi sebagian sabu yang diterima dari sang pemasok. "Dari setiap poket sabu yang diedarkan tersebut, tersangka Y mendapat keuntungan yang berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu," tukasnya.

Saat ini, tersangka Y telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Turen. Tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Yakni  tentang narkotika dengan ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas peredaran narkoba narkoba kabupaten malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana