Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

DPRD Lamongan Desak PT BIP Segera Hentikan Proses Produksi, Terbukti Tak Punya Izin Operasional

Penulis : M. Nur Ali Zulfikar - Editor : Nurlayla Ratri

06 - Feb - 2023, 20:06

Suasana publik hearing DPRD Lamongan (foto: M. Nur Ali Zulfikar/JatimTIMES)
Suasana publik hearing DPRD Lamongan (foto: M. Nur Ali Zulfikar/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Komisi C DPRD Lamongan meminta agar PT Brondong Inti Perkasa (BIP) segera menghentikan proses produksi setelah terbukti belum memiliki izin operasional lengkap.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Lamongan, Muhammad Burhanudin saat menggelar publik hearing dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Brandal di ruang Banggar, Senin (6/2/2023).

Baca Juga : Menteri PAN RB Apresiasi Penurunan Stunting Kota Mojokerto

Publik hearing tersebut, sebagai upaya menindaklanjuti keluhan masyarakat Desa Tlogoretno dan Brengkok, Kecamatan Brondong terkait limbah pabrik yang masuk ke lahan pertanian, hingga menyebabkan tanaman padi mati.

Pria yang akrab disapa Gus Burhan itu mengatakan, dalam publik hearing pertama yang menghadirkan pihak perusahaan, mereka berjanji untuk menghentikan proses produksi, sampai IPAL dan izin operasional produksi terpenuhi.

"Dalam hearing bulan lalu, mereka (PT BIP) sudah sepakat menghentikan proses proses produksi. Ternyata, mereka ingkar, karena terlihat masih produksi," kata Burhan.

Burhan meminta agar Pemkab Lamongan segera bekerja sama dengan Polres Lamongan, untuk melakukan upaya paksa, menutup PT BIP, sampai seluruh izin benar-benar dipenuhi.

"Pemkab Lamongan melalui Dinas Lingkungan Hidup berjanji akan melakukan penutupan pada Senin lusa. Jika tidak dilakukan kita akan panggil mereka, untuk bertanggung jawab," imbuh politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Senada dengan itu, Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Hamzah Fansyuri mengaku geram dengan tingkah pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan yang terkesan tidak berani menindak perusahaan yang nakal.

Baca Juga : Pembobol Rekening BCA Rp 320 Juta, Thoha Divonis 3,5 Tahun Penjara

"Itu kan sudah jelas perusahaan melanggar aturan, tapi kenapa masih kalian biarkan melakukan produksi. Ayo Satpol PP, bila perlu minta bantuan Polres Lamongan untuk menutup PT BIP," terang Sekretaris DPD PAN Lamongan ini.

Sementara itu, Ketua LSM Brandal, Mukhlas mengancam akan mengerahkan massa yang besar jika PT BIP masih tetap melakukan produksi, padahal sudah jelas dilarang.

"Jika tidak segera tutup, kita akan mengajak masyarakat terdampak untuk melakukan aksi massa dan menutup secara paksa," tegasnya.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Nur Ali Zulfikar

Editor

Nurlayla Ratri