Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tahun Ini, 50 Ribu Bidang Tanah di Kabupaten Malang Ditarget Bersetifikat

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

04 - Feb - 2023, 19:24

Pemasangan patok batas bidang tanah oleh Wabup Malang Didik Gatot Subroto.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).
Pemasangan patok batas bidang tanah oleh Wabup Malang Didik Gatot Subroto.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Sebanyak 50 ribu bidang tanah di Kabupaten Malang ditarget bisa memiliki sertifikat pada tahun 2023 ini. Hal tersebut akan dioptimalkan melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, ada penurunan jumlah target tanah yang harus bersertifikat. Sebab, pada tahun 2022 lalu, setidaknya ada 100 ribu bidang tanah yang disertifikatkan.

Baca Juga : Hibahkan Tanah ke Madrasah, Pemkab Malang Berharap Ada Optimalisasi BMD

Menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang La Ode Asrafil, turunnya jumlah itu berkaitan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Tahun lalu 2022, kita settifikatkan kurang lebih 100 ribu bidang tanah di Kabupaten Malang. Tahun ini turun menjadi 50 ribu bidang karena ada penyesuaian anggaran yang bersumber dari APBN. Insya Allah dalam satu tahun anggaran harus selesai. Mau tidak mau harus selesai," ujar Laode.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto mengatakan, sebenarnya jika kuota yang diberikan oleh pemerintah pusat terkait PTSL semakin banyak, itu  akan semakin bagus. Sebab, dengan begitu, keberadaan bidang-bidang tanah di Kabupaten Malang bisa memiliki kepastian hukum sehingga bisa memiminalisasi terjadinya konflik atau sengketa tanah di tengah masyarakat.

"Harpaannya tanah-tanah di Kabupaten Malang punya kepastian hukum melalui sertifikat. Kalau bersertfikat, konflik bisa dieliminasi. Sehingga APH (aparat penegak hukum) yang punya banyak tugas tidak hanya mengurusi pertanahan," jelas Didik.

Baca Juga : Gencar Bikin Pelatihan, Jadi Cara Disnaker Tekan Pengangguran

Sementara itu, terkait PTSL, pemerintah juga meluncurkan gerakan pemasangan patok batas (gemapatas). Tujuannya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.

Dalam peluncuran gemapatas sendiri, pemerintah melakukan pemasangan 1 juta patok secara serentak di seluruh Indonesia. Sementara Pemkab Malang turut berkontribusi dengan memasang sekitar 4.000 patok yang tersebar di 20 desa.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy