Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Budaya Polri yang Sulit Tolak Perintah Atasan Diungkap Mantan Anak Buah Sambo

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

04 - Feb - 2023, 01:48

AKBP Arif Rahman saat di persidangan lanjutan perusakan CCTV dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. (Foto dari internet)
AKBP Arif Rahman saat di persidangan lanjutan perusakan CCTV dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Budaya di institusi Polri yang membuat bawahan sulit menolak perintah atasan dibongkar AKBP Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Arif, dalam budaya Polri ada batasan yang tegas antara bawahan dan atasan.

Baca Juga : Dinsos Tulungagung Buka Suara Terkait Ratusan Anak Usia Sekolah Hamil di Luar Nikah

Hal itu disampaikan Arif saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023).

Pada kesempatan itu, Arif awalnya mengungkit bahwa menolak perintah atasannya, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, tidak semudah seperti yang diatur dalam peraturan. Sebab, logika, nurani, dan ketakutan Arif sudah bercampur buntut sikap Ferdy Sambo yang kerap bersikap kasar sejak kematian Brigadir J.

"Sungguh, tidak semudah membaca kalimat dalam peraturan tentang 'menolak perintah atasan'," ujar Arif di ruang sidang. "Tidak semudah melontarkan pendapat, 'kalau saja begini, jika saja begitu, mengapa tidak melakukan ini, mengapa tidak bersikap begitu'," sambungnya.

Arif kemudian mulai menjelaskan sebuah budaya di organisasi Polri yang mengakar pada rantai komando. Oleh sebab itu, menurut Arif, batasan tegas antara atasan dan bawahan di kepolisian terasa begitu nyata.

"Hubungan berjenjang yang disebut relasi kuasa, bukan sekadar ungkapan, melainkan suatu pola hubungan yang begitu nyata, memberikan batasan tegas antara atasan dan bawahan," ucap Arif.

Lebih lanjut Arif mengungkap budaya itu kerap menciptakan penyalahgunaan keadaan oleh atasan terhadap bawahan.

Arif menyadari tidak semua orang bisa memahami budaya itu dan mengapa bawahan sulit menolak penyalahgunaan oleh atasan tersebut.

Namun, dia menegaskan, walau dirinya seorang penegak hukum, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), bahkan berpangkat AKBP, bukan berarti dirinya bisa begitu saja menolak perintah atasan.

"Sebagai seorang lulusan Akademi Kepolisian yang berpangkat AKBP dengan pengalaman di berbagai bidang, seakan menjadi nilai kepastian dan predikat demikian pasti akan selalu memiliki kemampuan menolak perintah atasan," ujarnya.

Arif menyebut budaya seperti itu, di manapun berada, pasti akan sangat memiliki dampak. Sehingga  adanya relasi kuasa sangat rentan terjadi dalam sebuah institusi.

Arif lantas menyebut bahwa dirinya hanya manusia biasa yang merupakan seorang bawahan di Biro Paminal Divisi Propam Polri.

Baca Juga : Penangkapan Pelaku Pencurian Kotak Amal di Gondanglegi Viral, Beraksi di Masjid dan Musala

"Saya meskipun dengan predikat sedemikian rupa, hanyalah bawahan yang merupakan manusia biasa. Bawahan yang di dalam relasi kuasa berada di bawah kendali atasan dan manusia biasa yang memiliki takut sebagai salah satu emosi dasar yang muncul sebagai respons atas peristiwa yang menimpa saya," ungkap Arif.

"Berbagai pertanyaan yang dilontarkan banyak pihak, 'mengapa? Mungkinkah seorang penegak hukum yang paham hukum, seorang dengan predikat seperti itu mengapa memilih diam saja? Mengapa takut berterus terang?' Bahkan juga ada yang mudah berasumsi dan menuduh tanpa empati bahwa ada kesengajaan dalam diri saya untuk membantu menghalangi," lanjut dia.

Arif kemudian mengaku bingung mengapa dirinya bisa terlibat dalam kasus ini. Arif  menyebut  hal yang ia alami saat ini sebuah mimpi baginya.

Arif lalu menilai bahwa dirinya adalah pribadi yang taat dalam SOP dan mengedepankan kebenaran materil. "Apakah mungkin hal itu terjadi kepada saya, harus terlibat dalam perkara dan diserang dengan tuduhan kesengajaan dan niat untuk merintangi penyidikan?" ucap Arif.

Lebih mendalam, Arif menyebut selama 21 tahun ia menjabat, ia selalu mengedepankan kehati-hatian. Ia juga menyebut dalam peristiwa di Duren Tiga (tempat pembunuhan Brigadir J), ia sudah memohon kepada atasan ketika menemukan kejanggalan dalam rekaman CCTV.

Rekaman CCTV yang dimaksud adalah rekaman yang menangkap Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo baru tiba di rumah Duren Tiga. Padahal, berdasarkan pengakuan Sambo, eks kadiv propam Polri tersebut baru tiba di rumah dinas Duren Tiga ketika Brigadir J sudah tewas.

"Saya sudah berupaya mempertimbangkan dan memohon bantuan (ketika menemukan kejanggalan). Saya memohon arahan dari atasan saya langsung yang saat itu saya kira bisa memberikan perlindungan, dukungan, serta arahan tentang ketidaksesuaian, kejanggalan," paparnya.

Suami Nadia itu kemudian berandai jika waktu itu ia tidak menghadap Ferdy Sambo, hal tersebut tidak akan terjadi padanya. "Jika saat itu atasan saya mendukung dan memberikan arahan untuk melaporkan kepada petinggi Polri atau pejabat utama lainnya, demi memohon perlindungan dan arahan dalam rangka pengungkapan fakta, mungkin sejak saat itu saya lebih berani mengungkapkan hal yang saya ketahui. Namun, hal itu tidak se-ideal yang saya harapkan dan saya malah dihadapkan ke saudara FS (Ferdy Sambo) yang justru kemudian meminta menghapus file tersebut," imbuh Arif.

Seperti yang sudah diketahui, Arif dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy