JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang memasang papan pengumuman di sebuah lahan rumah dinas (rumdin) yang ada di Jalan Pahlawan No 103 Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Papan tersebut meberitahukan bahwa lahan itu merupakan aset sah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Baca Juga : Heboh, Warga Sananwetan Kota Blitar Temukan Bayi di Dekat Rel Kereta Api
Papan pengumuman dipasang karena saat ini rumdin tersebut ditinggali mantan Kepala Puskesmas Sumberpucung dr Ibnu Fajar. Informasi yang dihimpun, Ibnu sudah tinggal dan disebut menguasai rumdin tersebut selama kurang lebih 36 tahun.
"Rumah tersebut sedianya bagi setiap dokter yang menjadi kepala puskesmas setempat," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang, Jumat (3/2/2023).
Namun, sampai tidak menjabat sebagai kepala puskesmas hingga pensiun sebagai pegawai negeri sipil (PNS), Ibnu masih menempati rumah dinas tersebut. Ia menempati rumdin itu sejak 1987 hingga sekarang. Jika dihitung, yang bersangkutan menguasai rumah tersebut sudah 36 tahun.
"Yang bersangkutan sudah kami beri surat teguran berdasarkan perintah bupati agar mengosongkan rumah dinas tersebut," ujar Firmando.
Firmando mengatakan, sebelum memasang papan pengumuman tersebut, Satpol PP Kabupaten Malang sudah memberikan tiga kali surat teguran. Bahkan yang bersangkutan juga telah dipanggil. Namun tak ada tanggapan.
"Hal itu kami lalukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah," imbuh Mando, sapaan kasatpol PP.
Baca Juga : Hingga Dua Pekan, Kecamatan se-Kabupaten Malang Kebut Musrenbang
Pasalnya berdasarkan sertifikat hak pakai No 1 Tahun 1083/SU Nomor 2069 Tanggal 7 Agustus 1981, pemegang hak adalah Pemerintah Kabupaten Malang dan Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah dengan nomor kode barang : 01.01.01.01.001 dan nomor registrsi 00001. Selain itu, mengacu pada hasil rapat bersama pada 2 Nopember 2022 serta surat teguran dari Satpol PP sebanyak tiga kali.
Maka penghuni rumah yang ada di Jalan Pahlawan No 103 Desa Jatiguwi itu diharapkan segera mengosongkan rumah. "Merujuk pada surat diatas maka lahan seluas 1.000 m3 lebih itu adalah milik Pemkab Malang. Namun dr Ibnu Fajar mengatakan bahwa itu adalah miliknya yang sudah diberikan oleh bupati berdasarkan surat dari Dinas Perumahan waktu itu," ungkap Firmando.
Namun surat yang dipakai sebagai landasan oleh dr Ibnu Fajar sehingga masih tinggal di tempat itu adalah surat dari Dinas Perumahan. Hal itu sangat menyalahi prosedur karena dinas tidak boleh berbuat hal yang di luar ketentuan dan di luar persetujuan bupati.
Sementara ini, tindakan yang ditempuh Satpol PP masih memenuhi SOP dalam rangka penanganan permasalahan ini masih dalam tahap pendekatan persuasif/humanis dan teguran 1, 2, dan 3 yang akan berlanjut ke peringatan 1, 2, 3.