Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Punya Informasi Gangguan Kamtibmas, Laporkan ke Polres Malang melalui WhatsApp

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

03 - Feb - 2023, 18:46

Petugas gabungan saat mendatangi lokasi yang diduga jadi tempat judi sabung ayam di Kecamatan Gedangan dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat. (Foto : Humas Polres Malang for Jatim Times)
Petugas gabungan saat mendatangi lokasi yang diduga jadi tempat judi sabung ayam di Kecamatan Gedangan dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat. (Foto : Humas Polres Malang for Jatim Times)

JATIMTIMES - Polres Malang terus berupaya memberantas praktik perjudian dan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meluncurkan aplikasi khusus yang dapat mempermudah masyarakat dalam memberikan informasi kepada  Polres Malang.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menuturkan, aplikasi yang disediakan Polres Malang untuk memfasilitasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian tersebut diberi nama Soegab. Yakni singkatan dari Sentra Laporan Elektronik Gangguan Kamtibmas Polres Malang.

Baca Juga : Korban Dugaan Percobaan Penculikan Anak Trauma Bertemu Orang Asing, Polres Malang Berikan Trauma Healing

"Selain melaporkan ke polsek atau Polres Malang, warga yang mengetahui informasi tentang perjudian atau gangguan kamtibmas juga bisa melaporkan informasi tersebut melalui aplikasi Soegab," kata Taufik saat ditemui Jatim Times, Jumat (3/2/2023)

Cara mengakses aplikasi Soegab terbilang cukup mudah. Yakni tinggal menghubungi nomor WhatsApp yang telah disediakan dalam aplikasi tersebut. "Aplikasi Soegab bisa diakses oleh masyarakat melalui nomor WhatsApp 0811482000,” ungkap Taufik.

Aplikasi Soegab bisa diakses oleh masyarakat selama 24 jam. Sehingga informasi apa pun yang disampaikan masyarakat akan segera ditindaklanjuti. Terutama laporan yang mengarah pada kriminalitas dan gangguan kamtibmas.

"Nomor WhatsApp dalam aplikasi Soegab ini bisa diakses oleh warga Kabupaten Malang selama 24 jam," katanya.

Sejauh ini, lanjut Taufik, sudah ada beberapa masyarakat yang memanfaatkan aplikasi Soegab. Selain melaporkan soal kejadian yang dapat mengganggu kamtibmas, masyarakat juga ada yang mengadukan soal praktik perjudian.

Terbaru, pada awal pekan lalu, polsek jajaran Polres Malang menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait aktivitas perjudian. Yakni praktik perjudian sabung ayam yang dilaporkan terjadi di Dusun Sumbernanas, Desa/Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Menanggapi aduan tersebut, personel gabungan dari kepolisian bersama TNI, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Gedangan, Banser, Ansor, hingga perangkat desa setempat langsung melakukan upaya penindakan tempat judi sabung ayam yang dimaksudkan tersebut.

"Belasan personel gabungan sudah dikerahkan untuk menyasar lokasi pekarangan milik salah satu warga di Gedangan, yang diduga dijadikan sebagai arena perjudian jenis sabung ayam tersebut," kata Taufik.

Namun, personel gabungan tidak mendapati aktivitas yang mengarah pada perjudian sabung ayam saat melakukan pemeriksaan di lokasi. "Personel gabungan sudah turun ke lokasi yang informasinya ada praktik perjudian. Tapi setelah kami lakukan pengecekan, ternyata tidak ada," imbuhnya.

Ketika melakukan penggerebekan lokasi yang diduga tempat perjudian sabung ayam, petugas yang saat itu datang dengan membawa senjata lengkap hanya menemukan bangunan tenda yang terbuat dari bambu dengan atap terpal yang terlihat sudah rusak.

Baca Juga : Fakta Baru Terungkap Usai Polda Metro Jaya Lakukan Reka Ulang Kecelakaan Maut Mahasiswa UI

Tenda itulah yang diduga membuat masyarakat resah karena dijadikan tempat judi sabung ayam, meskipun saat dilakukan pengecekan oleh petugas kepolisian tidak menjumpai seseorang yang diduga hendak melakukan aktivitas perjudian.

"Situasi di lokasi sepi. Personel gabungan tidak mendapati kegiatan perjudian atau orang yang diduga hendak melakukan perjudian sabung ayam," ungkap Taufik.

Guna meminimalisasi praktik perjudian, petugas kepolisian kemudian mengamankan terpal serta banner yang ada di lokasi yang diduga menjadi tempat judi sabung ayam tersebut. "Untuk mengantisipasi kegiatan judi, terpal serta banner yang kami lepas saat ini sudah di bawa ke Polsek Gedangan," imbuhnya.

Sekadar informasi, barang bukti yang diamankan polisi tersebut berasal dari tenda besar yang disangga menggunakan tiang bambu. Setidaknya ada dua arena yang diduga digunakan sebagai judi sabung ayam. Dua arena tersebut berbentuk persegi dengan ukuran masing-masing sekitar tiga meter.

Petugas gabungan kemudian membongkar lokasi yang diduga dijadikan tempat judi sabung ayam tersebut. "Berbagai sarana yang diduga digunakan untuk sabung ayam, yaitu mulai dari spanduk, lampu penerangan, hingga karpet alas arena sabung ayam juga turut kami amankan," ungkap Taufik.

Sementara itu, dari keterangan masyarakat yang ada di sekitar lokasi,  para warga setempat menyebut lokasi yang didatangi petugas gabungan tersebut sudah lama tidak ada aktivitas.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui informasi mengenai perjudian untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Silakan, bisa langsung melaporkan ke polsek maupun ke Polres (Malang), atau melaporkan melalui aplikasi Soegab," tukasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy