Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Baca Pleidoi di Sidang Perusakan CCTV Kasus Sambo, AKBP Arif Menangis Histeris

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

03 - Feb - 2023, 16:47

AKBP Arif Rahman saat di persidangan lanjutan perusakan CCTV dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. (Foto dari internet)
AKBP Arif Rahman saat di persidangan lanjutan perusakan CCTV dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Sidang Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin dalam kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat kembali digelar.

Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan pleidoi atau nota pembelaan oleh AKBP Arif. Pada saat itu, Arif mengaku masih tidak percaya bahwa dirinya bisa duduk di kursi terdakwa itu.

Baca Juga : Fakta Baru Terungkap Usai Polda Metro Jaya Lakukan Reka Ulang Kecelakaan Maut Mahasiswa UI

Selanjutnya, ia mengawali pleidoinya dengan menyampaikan permintaan maafnya terhadap sang ayah. Arif berharap ayahnya ikhlas menerima takdir yang terjadi.

"Untuk ayahanda, saya tahu bagaimana ayahanda berharap kepada saya dan takdir harus seperti ini. Saya berharap ayahanda bisa ikhlas dan Allah segera memulihkan rasa kecewa di hati ayahanda," kata Arif saat membacakan pleidoi pribadi di PN Jaksel, Jumat (3/2/2023).

Lebih lanjut, sembari menangis Arif mengaku masih berusaha untuk menjadi anak yang bisa dibanggakan. Arif lalu meminta dukungan kepada sang ayah. 

"Kendati demikian, percayalah, saya masih berusaha untuk menjadi anak dan mantu yang bisa dibanggakan. Saya berjanji di masa yang akan datang, saya akan lebih berupaya lagi. Semoga Tuhan masih memberi kesempatan kepada saya dan semoga ayahanda berdua selalu memberikan bimbingan dan dukungan serta arahan kepada saya," kata Arif.

Selanjutnya, Arif menyampaikan permintaan maafnya terhadap ibu dan mertuanya. Ia menyebut, ibu dan mertuanya adalah sumber kekuatannya hingga ia bisa duduk dengan tegak di kursi dakwaan itu.

"Untuk ibunda, orang tua dan mertua saya, wanita-wanita yang paling saya cintai di dunia ini, tempat surga saya terletak, pelindung hati saya. Ikatan saya terhadap cinta kasih merupakan kekuatan saya untuk bisa berdiri tegak memasuki ruang sidang dan duduk di kursi," kata Arif.

Tangis Arif semakin menjadi-jadi saat dirinya kembali mengulas kasus yang sedang menimpanya. Arif mengaku masih tidak percaya bahwa dirinya didakwa kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

"Tidak pernah sekalipun terbesit dalam pikiran saya bahwa ini akan terjadi dalam hidup saya setiap tetes air mata ibunda merupakan dukungan buat saya walaupun menghancurkan hati saya juga di sisi yang lain," kata Arif.

Baca Juga : Cerita Nunung Idap Kanker Payudara: Saya Sedih, Tapi Ngga Boleh Marah 

Arif menambahkan bahwa dirinya hanya bekerja, dan pada saat melakukan perintah Ferdy Sambo Arif mengaku buntu. "Saya tidak habis pikir mengapa saya menuai fitnah, ketika saya dengan iktikad baik bekerja. Saya hilang nalar, mengapa saya menuai kebencian, ketika saya selalu mengisi pikiran saya dengan hal baik. Saya buntu akal, mengapa saya menuai keji, ketika saya mencintai institusi ini dalam setiap tarikan napas," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Arif dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara," sambung jaksa.

Arif diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana