Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Menuju Masa Akhir Jabatan Paripurna, DPRD Kota Malang Upayakan Usulan-Usulan Ranperda Dapat Disahkan 

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

02 - Feb - 2023, 20:35

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika saat ditemui di Kantor Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (1/2/2023). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika saat ditemui di Kantor Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (1/2/2023). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang periode 2019-2024 saat ini tengah menuju masa akhir jabatannya pada tahun 2024 mendatang. Segala upaya dalam hal penuntasan pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Malang terus dilakukan. 

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menyampaikan, pada tahun 2022 lalu, DPRD Kota Malang telah mengesahkan 24 ranperda menjadi peraturan daerah (perda) sebagai acuan dalam menjalankan kebijakan di Kota Malang. 

Baca Juga : Goldmart Kembali Buka Gerai di Malang, Optimistis Ada Peningkatan 40-50 Persen

Made mengungkapkan bahwa capaian penuntasan 24 perda tersebut dari 43 usulan yang ada. Para anggota DPRD Kota Malang pun pada 2022 fokus membahas usulan-usulan ranperda tersebut. Terlebih lagi, banyak anggota DPRD Kota Malang yang tidak melakukan kunjungan kerja (kunker) ke daerah lain pada tahun 2022. 

"Tahun 2022 kita tidak banyak ke luar kota, sehingga kita khusus bahas ranperda," ujar Made, Kamis (2/2/2023). 

Anggota dewan dari daerah pemilihan (dapil) Lowokwaru ini menjelaskan, terdapat beberapa kendala dalam pembahasan ranperda tahun 2022. Hal itu juga akan menjadi perhatian untuk pembahasan ranperda pada tahun 2023. 

"Karena ranperda ini semua tergantung Kumham Provinsi. Di evaluasi Kumham Provinsi ini biasanya agak lama," terang Made. 

Selain itu, beberapa naskah akademik (NA) dari ranperda yang diserahkan oleh pihak eksekutif -dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang- masih belum tuntas. Hal itu membuat pembahasan ranperda hingga menjadi perda kurang maksimal. 

"Ya di kumham dan beberapa draf yang diusulkan ke kami, NA (naskah akademik)-nya belum beres juga di eksekutif," ujar Made. 

Oleh karena itu,  tahun 2023 ini Made mengatakan bahwa terdapat 33 usulan ranperda yang akan dibahas oleh jajaran DPRD Kota Malang. Pihaknya pun akan berupaya maksimal dalam meningkatkan capaian penuntasan pembahasan ranperda hingga menjadi perda. 

Baca Juga : Pemkot Kediri Tambah Kepesertaan dalam Musrenbang Tahun 2023

"Sekarang banyak ranperda yang harus kita selesaikan. Saya akan menaikkan lagi (target perda di tahun 2023). Minimal sama (dengan tahun 2022, yakni 24 perda," ucap Made. 

 Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang ini juga mengatakan, nantinya kendala atau hambatan dalam pembahasan ranperda kurang lebih sama. Yakni menunggu evaluasi dari Kumham Provinsi Jawa Timur (Jatim). 

"Kalau tidak ada itu, saya meyakini 30 (perda) mampu (disahkan  tahun 2023). Kadang-kadang kami tidak bisa menjadwal, lalu kita kirim. Nanti di sana mereka yang membuat jadwal itu bukan kita," terang Made. 

Lebih lanjut,  intinya Made menginginkan di masa-masa akhir jabatan anggota DPRD Kota Malang periode 2019-2024 ini dapat memberikan hasil yang maksimal dalam pembuatan perda untuk acuan kebijakan di Kota Malang. 

"Kita menginginkan di masa akhir jabatan kami di tahun 2024, bisa memenuhi target semua kinerja yang sudah kita rencanakan," pungkas Made. 


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy