Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Beraksi di 15 TKP, Spesialis Begal Hp di Dor 'Sikile'

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Dede Nana

02 - Feb - 2023, 12:38

Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo saat gelar press rilis (foto : Moh. Ali Maksud / Jember TIMES)
Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo saat gelar press rilis (foto : Moh. Ali Maksud / Jember TIMES)

JATIMTIMES - RH (32) pekerja serabutan asal Desa Plalangan, Kalisat, Jember harus merasakan 'tindik pelor' di kaki kanannya, Polisi terpaksa memberikan 'tindik pelor' terhadap RH karena saat dilakukan penangkapan berusaha kabur. 

Menurut Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, pelaku merupakan spesialis perampasan atau begal handphone, yang sudah beraksi di 15 TKP (tempat kejadian perkara). Salasatu TKP nya berada di wilayah Krikilan Glenmore, Banyuwangi. 

Baca Juga : Polresta Malang Kota Dalami Dalang Kasus Perusakan Kantor Arema FC

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika sudah melakukan aksi perampasan di 15 TKP, dimana salah satu TKP di Krikilan Banyuwangi dan 14 TKP di Jember," ujar Hery dalam press rilis yang digelar di ruang Rupatama Polres Jember, Kamis (2/2/2023). 

Untuk 14 TKP di Kabupaten Jember, pelaku berhasil menjalankan aksinya di 10 TKP, dan 4 TKP lainnya masih berupa percobaan perampasan. "Dari 14 TKP, pelaku berhasil menjalankan aksinya di 10 TKP saja. Untuk 4 TKP lainnya baru percobaan. Sedangkan dari penelusuran kami, sudah ada 6 korban yang melaporkan ke kami," jelasnya. 

Menurut Hery, modus pelaku dalam menjalankan aksinya adalah mencari sasaran di tempat-tempat yang sepi, seperti aksi terakhir pelaku di Desa Suboh Pakusari dengan korbannya 2 wanita. 

"Pelaku menjalankan aksinya di tempat-tempat yang sepi. Saat melihat sasaran atau target pelaku mendatangi korban dengan mengalungkan sebilah golok untuk bisa menguasai barang berharga milik korban, seperti yang dilakukan pada 31 Januari kemarin di Suboh," jelasnya. 

Baca Juga : Seorang Wanita Jadi Tersangka, Selundupkan Narkoba ke Lapas Malang

Dari aksinya yang terakhir, menurut Hery, pelaku berhasil menggondol 2 unit Tab atau Android dan uang tunai Rp. 700 ribu milik korban. "Untuk barang bukti Tab berhasil kami amankan. Namun untuk uang tunai Rp 700 ribu sudah dihabiskan pelaku untuk pesta miras dan membeli obat obatan terlarang," bebernya. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.  


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Dede Nana