Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Disebut Kebal, Pelaku Penembakan Wonosari Minta Bantuan Paranormal Sebelum Tembak Korban

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

01 - Feb - 2023, 16:19

Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro menunjukan senapan angin yang digunakan tersangka penembakan di Wonosari. (Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).
Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro menunjukan senapan angin yang digunakan tersangka penembakan di Wonosari. (Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Lima orang yang menjadi tersangka penembakan di Desa Sumberdem Kecamatan Wonosari terancam pasal 340 KUHP. Yakni disangkakan melakukan upaya pembunuhan berencana terhadap korban Dian Anggoro (33) yang merupakan warga Desa Banjarsari Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar. 

Kelima tersangka tersebut yakni Andi Hermanto (52) sebagai pelaku penembakan. Dia dibantu oleh 4 orang temannya yakni masing-masing bernama Katemin (52), Wandoyo (41), Sandi (22) dan Trianto Yuliono (46). Kelima tersangka memiliki peran masing-masing yang sudah direncanakan oleh Andi Hermanto yang menjadi pelaku penembakan. 

Baca Juga : Buntut Persoalan Utang, Warga Blitar Tembak Anak Tirinya Pakai Senapan Angin

Tindakan tersebut sebelumnya juga sudah direncanakan oleh Andi Hermanto, pelaku penembakan yang juga ayah tiri korban. Mulai dari menyusun rencana, membagi peran hingga eksekusi kepada korban. 

Dua orang tersangka yakni Andi Wandoyo dan Katemin bertugas memancing korban untuk keluar dari kos-kosannya di Desa Sumberdem Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang. Sementara tersangka Sandi berperan mengantar Andi Hermanto menuju lokasi untuk menghadang dan menembak korban dengan senapan angin. 

Sementara itu satu tersangka lagi yakni Trianto Yuliono. Dimana Trianto sendiri merupakan seorang paranormal atau biasa dipanggil orang pintar. Trianto juga disangkakan terlibat dalam tindakan upaya pembunuhan berencana ini. 

Pasalnya, Trianto secara khusus diminta untuk memberikan mantra atau doa kepada tersangka Andi Hermanto. Tepatnya, agar peluru yang akan digunakan untuk menembak bisa melukai bahkan membunuh korban. 

"Jadi sebelum tindakan dilakukan, Andi Hermanto ini mendatangi Trianto Yuliono, minta agar pelurunya ini diberi doa atau mantra. Karena, dirinya (Andi Hermanto) mendapat kabar bahwa korban (Dian Anggoro) ini kebal," ujar Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, Rabu (1/2/2023) siang. 

Baca Juga : Beberapa Artis ini Turut Jadi Korban Indosurya, Rugi hingga Miliaran

Kepada polisi, tersangka Wandoyo dan Katemin mengaku terlibat dalam penembakan tersebut karena hanya diminta untuk menagih hutang kepada korban saja. Sedangkan tersangka Sandi, mengaku hanya diminta mengantar Andi Hermanto menghadang korban di tempat kejadian perkara (TKP). 

Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka disangkakan pasal 340 KUHP atau upaya pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Atau dengan pasal 353 penganiayaan berencana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, korban Dian Anggoro mengalami luka tembak di leher bagian depan. Beruntungnya, nyawanya masih dapat tertolong. Saat ini, korban sedang dalam perawatan medis dan kondisinya disebut semakin membaik. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri