Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Buntut Persoalan Utang, Warga Blitar Tembak Anak Tirinya Pakai Senapan Angin

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

01 - Feb - 2023, 16:14

Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki didampingi Kasubag Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik saat menggali informasi dari tersangka Andi Hermanto.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).
Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki didampingi Kasubag Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik saat menggali informasi dari tersangka Andi Hermanto.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Buntut persoalan utang piutang, seorang warga Desa Kedungwungu Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar, Andi Hermanto (53) menembak anak tirinya, Dian Anggoro (33), warga Desa Banjarsari Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar. Tindakan tersebut dilakukan tersangka di Desa Sumberdem Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang ada 24 Januari 2023 lalu. 

Dalam melakukan tindakannya tersebut, tersangka Andi Hermanto dibantu oleh 4 orang temannya. Yakni masing-masing bernama Katemin (52), Wandoyo (41), Sandi (22) dan Trianto Yuliono (46). Kelimanya memiliki peran masing-masing yang sudah direncanakan oleh Andi Hermanto yang menjadi pelaku penembakan. 

Baca Juga : Pemilihan Anggota DPRD 2024, KPU Kabupaten Blitar Siapkan 3 Skenario Dapil

Kejadian itu diawali dengan datangnya dua tersangka yakni Wandoyo dan Katemin ke kos-kosan korban di Desa Sumberdem Kecamatan Wonosari. Kedatangan dua tersangka ini adalah untuk menagih utang ke korban Dian Anggoro. 

"Saat didatangi ke kosannya, korban ini tidak punya uang. Lalu ada kesepakatan untuk membayar utangnya dengan satu unit truck. Setelah itu, tersangka dan korban bersepakat untuk bersama melihat kondisi truk nya," ujar Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, Rabu (1/2/2023) siang. 

Dalam perjalanan hendak melihat kondisi truk itu, pelaku dihadang oleh dua tersangka lain. Yakni Andi Hermanto dan Sandi. Saat itu, korban diajak untuk ikut bersama dua tersangka yang menghadangnya di tengah perjalanan itu. 

Sebelum berangkat, salah satu dari dua tersangka yang mendatangi korban ini memberi kabar kepada Andi Hermanto yang akan menghadang. Bersamaan dengan itu, tersangka Andi Hermanto dan Sandi menuju jalan ke arah korban untuk melihat kondisi truk. 

"Saat dihadang, korban diajak untuk ikut kedua tersangka ini, Andi Hermanto dan Sandi. Lalu korban tidak mau. Saat itu, tersangka Andi Hermanto mengarahkan senapan angin yang dibawa ke korban. Dan bersamaan dengan itu, menembakkan ke arah korban," jelas Iptu Wahyu. 

Korban terkena luka tembakan senapan angin di leher bagian depan. Melihat korban sudah terkena tembak, kelima tersangka langsung meninggalkan korban dengan maksud melarikan diri. 

Setelah mendapat laporan dari ayah kandung korban, polisi bergegas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya bisa mengamankan tersangka Wandoyo. Dari penangkapan Wandoyo, polisi terus melakukan pengembangan. 

Baca Juga : Beberapa Artis ini Turut Jadi Korban Indosurya, Rugi hingga Miliaran

Hingga kemudian keempat tersangka lain juga turut diamankan. 3 tersangka yakni Katemin, Sandi dan Trianto Yuliono diamankan di rumahnya masing-masing. Sedangkan Andi Hermanto diamankan di Kota Surabaya saat hendak pulang ke rumah orang tuanya. 

Kepada polisi, tersangka Andi Hermanto mengaku bahwa tindakan tersebut terpaksa ia lakukan lantaran geram dengan sikap anak tirinya. Yang kerap memaki ibu kandungnya yang juga istri Andi Hermanto. 

Bahkan tidak hanya itu, Andi Hermanto yang berprofesi sebagai debt collector ini juga kerap didatangi oleh orang yang menagih utang di rumahnya. Utang tersebut dilakukan oleh korban Dian Anggoro. 

"Jadi korban itu diketahui memang kerap berutang. Nagihnya sering ke rumah tersangka Andi ini. Bahkan dia juga berutang ke Andi sebesar Rp 500 juta, katanya untuk beli bus," terang Iptu Wahyu. 

Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka kini harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Malang. Kelima tersangka disangkakan dengan pasal 340 atau pasal 353 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Saat ini, korban diketahui dalam perawatan medis dan kondisinya terus membaik. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri