Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Anggota DPR Ikut Komentari Mahasiswa UI yang Tewas dan Menjadi Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

29 - Jan - 2023, 19:11

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto dari internet)
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman ikut mengomentari kasus mahasiswa UI yang tewas dan kemudian menjadi tersangka.

Pada kesempatan itu, Habiburokhman mengatakan tak habis pikir mengapa Polda Metro Jaya menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. 

Baca Juga : Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis di Kabupaten Malang Terlihat Penjualan Narkoba

Lebih lanjut, Habiburokhman mengusulkan agar polisi mencabut status tersangka terhadap Hasya.

"Kami juga mempertanyakan hal ini. Apa urgensinya penetapan tersangka terhadap almarhum Hasya," kata Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (29/1/2023).

Menurut legislator bidang hukum ini, penetapan tersangka terhadap Hasya itu tidak diperlukan sebab dalam penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan rangkaian proses pidana yang arahnya adalah persidangan. 

"Karena kasus disetop ya menurut saya penetapan tersangka terhadap Hasya tidak diperlukan," ujar Habiburokhman.

Ia kemudian memberikan penilaiannya terhadap penetapan tersangka pada Hasya yang ditabrak purnawirawan. Menurutnya, polisi justru menambah beban keluarga yang sudah kehilangan Hasya.

Selain itu, keluarga akan bertambah pilu karena Hasya berstatus tersangka dan tak bisa membela diri.

"Harusnya penyidik peka dan bijaksana dalam menjaga perasaan keluarga almarhum. Pasti sedih, si anak sudah meninggal tetapi dijadikan tersangka tanpa adanya hak dan kesempatan membela diri," ucap anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini.

Habiburokhman pun kembali mengusulkan pencabutan status tersangka pada Hasya agar polemik kasus ini bisa terhenti. Tak hanya itu, Habiburokhman juga menyarankan agar nama Hasya nantinya juga dipulihkan.

"Usul saya konkret, penyidik mengumumkan pencabutan status tersangka almarhum dan menyatakan merehabilitasi nama baiknya karena kasus disetop," imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan M Hasya Attalah Syaputrasebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. 

Baca Juga : Pria Tewas Ditabrak Scoopy di Ketanon, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Penetapan itu diambil setelah tim penyidik melakukan 3 kali gelar perkara.

"Kami dan tim TKP melakukan pemeriksaan sampai gelar perkara sebanyak tiga kali. Dihadiri dari Propam, dari Irwasum dan Bidkum," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam jumpa pers, Jumat (27/1).

Latif juga menjelaskan kasus ini juga telah menempuh jalur mediasi namun tak mendapat hasil. Ia juga mengatakan penyidikan kasus ini membutuhkan waktu yang lama sehingga pada akhirnya kasus ini disetop lantaran Hasya telah meninggal dunia.

"Kami menghentikan penyidikan ini karena setelah dari proses penyelidikan penyidikan sampai dengan gelar perkara sampai dengan giat sketch TKP ini ya karena kelalaiannya dia sendiri mengakibatkan kehilangan nyawanya dia sendiri. Kami hentikan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum," ujarnya.

Sementara, dari pihak keluarga Hasya mengatakan penetapan tersangka terhadap Hasya tak berselang lama setelah 100 hari meninggalnya Hasya.

Tak hanya itu, pihak keluarga juga mengetahui kasus Hasya ditutup karena Hasya telah meninggal dunia.

"Betul, jadi 100 harinya itu 14 Januari, cuma 14 Januari itu kami ada di Bogor karena adik almarhum harus membawa nama Sumsel, Banyuasin, untuk turun di kejuaraan, Art Taekwondo Championship Bogor," ucap Ira, selaku ibu kandung Hasya, saat ditemui di UI Salemba, Jakarta Pusat, pada Jumat (27/1).

"Kami tunggu sampai datang ke rumah tanggal 16, kemudian dengan kasusnya seperti itu, itu kami adakan di panti asuhan. Kemudian tanggal 17 saya ketemu sama lawyer, saat kita sedang berhadapan itu, lawyer kami itu menerima telepon itu, mengatakan bahwa kasus Hasya sudah ditutup, SP3 karena tersangkanya meninggal dunia," imbuhnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni