Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Rekomendasi Kepala Desa Bukan Acuan KPU Tulungagung Menetapkan PPS

Penulis : Anang Basso - Editor : Nurlayla Ratri

02 - Jan - 2023, 21:04

Susanah, komisioner KPU Tulungagung/ Foto : Istimewa / Tulungagung Times
Susanah, komisioner KPU Tulungagung/ Foto : Istimewa / Tulungagung Times

JATIMTIMES - Menanggapi adanya rekomendasi yang masuk dari kepala desa terkait Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS), ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung mengatakan jika hal itu bukan sebagai salah satu tahapan.

"KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan setiap tahapan Pemilu tentu berdasarkan peraturan KPU maupun juknis yang sudah ditetapkan oleh KPU, termasuk rekrutmen badan ad-hoc penyelenggara pemilu baik PPK maupun PPS kali ini," kata Ketua Komisioner KPU Tulungagung, Susanah dalam rilisnya, Senin (2/1/2022).

Baca Juga : Heboh Rekomendasi PPS dari Kades ke KPU, AKD Tulungagung Beri Bantahan

Lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2022, tentang tata kerja pembentukan badan ad-hoc penyelenggara pemilu, dan keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan ad-hoc penyelenggara pemilu, bahwa rekrutmen dilakukan secara terbuka untuk umum. 

"Dengan ketentuan dan syarat berlaku sebagaimana yang sudah kami umumkan melalui web dan medsos resmi KPU, juga media cetak baik didalam PKPU maupun juknis," ungkapnya.

Ia menegaskan, rekomendasi dari kepala desa tidak termasuk ke dalam salah satu persyaratan untuk mendaftar sebagai PPS.

"Tentu kami memahami munculnya banyak rekomendasi dari kepala desa adalah bentuk perhatian terhadap proses rekrutmen ini, karena itu kami juga sangat menghargai hal tersebut," ujarnya. 

Menurut Susanah, semua pihak boleh menyampaikan masukannya baik secara lisan maupun tertulis karena ada juga tahapan menerima tanggapan dari masyarakat terkait rekrutmen badan ad-hoc ini.

"Di beberapa tahapan yang lain seperti penyusunan dapil yang lalu (tahapan tanggapan masyarakat-red)," imbuhnya.

KPU Kabupaten Tulungagung menanggapi rekomendasi yang masuk dari para Kepala Desa adalah hal yang wajar dan akan menjadi pertimbangan, meskipun bukan menjadi acuan untuk menetapkan Panitia Pemungutan Suara.

"Jadi KPU menyikapi banyaknya rekom dari para Kades ini adalah hal yang wajar, yang bisa dijadikan pertimbangan namun bukan acuan untuk menetapkan PPS," tegasnya.

Baca Juga : DLH Kota Malang Kumpulkan 5,7 Ton Sampah Usai Malam Tahun Baru 2023

Sebelumnya, Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Tulungagung juga membantah telah memberi instruksi atau mengkoordinasi rekomendasi para kepala desa ke KPU.

Sekretaris AKD, Nanang Setiyawan menjelaskan, jika kedatangan ke KPU pada tanggal 26 Desember 2022 lalu sebagai bentuk partisipasi peran serta masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu yang tidak lama lagi akan berlangsung.

"Itu istilahnya bentuk partisipasi masyarakat, menyampaikan pendapat agar penyelenggaraan Pemilu nanti lebih baik," kata Nanang Setiyawan, Senin (2/1/2022).

Adanya surat rekomendasi yang beredar, AKD membantah atas instruksi organisasi para kepala desa ini. Menurut Nanang, rekomendasi ke KPU Kabupaten Tulungagung di buat atas inisiatif masing-masing kepala desa sendiri.

"Tidak ada instruksi apalagi mengkoordinir, yang terjadi telah di jelaskan oleh KPU bahwa pendaftaran melalui online dan seleksi menjadi kewenangannya. Jadi, biarlah pendaftar ini ikut tes mulai dari tes tulis hingga tahapan selanjutnya," ujarnya.


Topik

Politik


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Nurlayla Ratri