Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bukan Pemerkosaan, Perkembangan Kasus Asusila Paspampres Dilakukan Beberapa Kali

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Dede Nana

09 - Dec - 2022, 17:21

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

JATIMTIMES - Hasil penyelidikan sementara Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan Paspampres dan prajurit wanita Kostrad mendapatkan beberapa bukti baru. Di mana, mengindikasikan bukan merupakan kasus pemerkosaan sebagaimana diperoleh dari keterangan sebelum serta ramainya pemberitaan.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebutkan, pemeriksaan sudah dilakukan untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya. "Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal. Laporan awal kan dugaan pemerkosaan. Tapi ternyata dalam berjalannya pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," tutur Andika di Solo, Jateng.

Baca Juga : Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Rekonstruksi di TKP, Polres Malang Tangani Kasus Pembongkaran Stadion Kanjuruhan

"Berarti suka sama suka, dan beberapa kali. Beberapa kali kan bukan pemerkosaan. Sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," kata Andika.

Pelaku yang sebelumnya dijerat dengan Pasal 285 tentang pemerkosaan, pasal yang disangkakan diubah menjadi Pasal 281 tentang asusila. Itu, katanya, sesuai dengan pidananya sudah ada KUHP-nya. 

''Tapi untuk aturan internal karena dilakukan sesama keluarga besar TNI konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," jelasnya.

Baca Juga : Varian Baru Omicron BN.1 Ada di Indonesia, Yuk Kenali 7 Gejalanya

Konsekuensinya, ungkap Andika, adalah hukuman tambahan pemecatan dari dinas. Sebelumnya, anggota Paspampres Mayor AF telah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya, Jakarta. Dia diproses hukum terkait dugaan kasus asusila terhadap anggota Kostrad Letnan Dua Caj GE di Bali. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Dede Nana