Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kejari Tulungagung Musnahkan Ratusan Ribu Pil Dobel L, Ribuan Botol Miras serta Ratusan Gram Ganja dan Sabu

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : A Yahya

09 - Dec - 2022, 15:43

Kegiatan Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Tulungagung. Jumat, 9/12/2022. (Foto: Supri for TulungagungTIMES).
Kegiatan Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Tulungagung. Jumat, 9/12/2022. (Foto: Supri for TulungagungTIMES).

JATIMTIMES - Sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung periode Januari hingga November 2022 dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti dari 116 perkara itu dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaaan Negeri Tulungagung, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga : Kajari Tulungagung Ungkap Ada 2 Kasus Dugaan Tipikor Naik ke Tahap Penyidikan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung Ahmad Muchlis mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah barang rampasan kasus tindak pidana umum mulai Januari sampai November 2022 dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Tujuan pemusnahan barang bukti, lanjutnya, adalah untuk menghindari adanya penyalahgunaan maupun penyimpangan terhadap barang bukti tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu.

Selain itu, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas dari seorang Jaksa dalam melaksanakan putusan dari pengadilan. Dan tersangkanya sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan.

“Kegiatan yang kita lakukan adalah salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan," kata Muchlis.

Dijelaskan, dari 116 perkara yang inkracht diantaranya 41 perkara merupakan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis sabu dengan barang bukti seberat 283,997 gram.

33 perkara lainnya merupakan tindak pidana kesehatan berupa pil dobel L dengan barang bukti sejumlah 116.553 butir. Serta 3 perkara tindak pidana narkotika jenis ganja sebanyak 3 perkara dengan jumlah barang bukti 313,392 gram.

Baca Juga : Penghujung Tahun 2022, Graha Bangunan Gelar Program Promo Gila-gilaan

Selain itu, 22 perkara tindak pidana tentang Pangan dan Perlindungan konsumen dengan barang bukti  berupa minuman beralkohol jenis arak bali sebanyak 1.790 botol dan 2 jirigen minuman beralkohol. 

“Tindak pidana umum sebanyak 17 perkara,” jelasnya.

Sekedar informasi, kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap dipimpin oleh Kajari Tulungagung Ahmad Muchlis. Hadir dalam kegiatan itu Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Wakil Bupati Gatut Sunu Wibowo dan jajaran Forkopimda Tulungagung.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

A Yahya