JATIMTIMES - Sejumlah warkop (warung kopi) di Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, dirazia Satuan Reskoba Polres Tulungagung. Sejumlah barang bukti minuman keras dan pemilik warung diamankan petugas dalam razia yang digelar pada Kamis (1/12/2022) pukul 22.00 WIB itu.
Kasat Reskoba AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan operasi dilakukan terhadap pelaku penjualan miras tanpa izin di wilayah Kecamatan Ngantru.
Baca Juga : Dua Saudara Kembar Tabrak Jembatan Campurdarat, 1 Patah Tangan dan 1 Tewas
"Petugas berhasil melakukan penangkapan pelaku penjual miras tanpa izin berikut barang buktinya," kata Anshori, Minggu (4/12/2022).
Ia memaparkan, lokasi pertama yang berhasil diamankan berikut barang buktinya adalah warkop milik GP (60) di Dusun Tumpangsari, Desa Pucunglor. "Barang bukti yang diamankan di lokasi ini adalah 24 miras jenis anggur merah Cap Orang Tua, 7 botol miras merek Iceland, 1 botol miras merek Drum, 1 handphone," ujarnya.
Kemudian pada pukul 23.30 di Warkop KN, petugas juga berhasil mengamankan perempuan berinisial RY (38) warga Dusun Ponggok Desa/Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. "Perempuan ini berdomisili di Desa Pucung Lor. Barang bukti yang berhasil diamankan uang 100 ribu rupiah dan 1 botol sisa anggur merah serta handphone," ungkap Anshori.
Terakhir, petugas mendatangi warkop lagi di desa yang sama dan mengamankan perempuan berinisial PR (55), warga Dusun Mayangan, Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru.
Di tempat ini, diamankan barang bukti 11 botol ukuran 620 ml dalam kardus, uang tunai Rp 75.000 hasil penjualan minuman beralkohol, 1 buah HP merek Vivo warna hijau.
"Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat," jelasnya. Menurut Anshori, para pelaku ini sudah lama diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya.
Baca Juga : Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Petugas Gabungan di Pamekasan Razia Prokes
"Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas, akhirnya pelaku dapat ditangkap," ujarnya.
Atas perbuatannya, kini para pelaku dengan inisial GP (jenis kelamin laki laki, serta RY dan PR (jenis kelamin perempuan) telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan. "Kasus tetap lanjut, karena ancaman hukuman di bawah 4 tahun," tukasnya.
Terhadap para pelaku, polisi menggunakan pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Kami mengimbau dan mengajak kepada warga masyarakat agar segera melapor kepada pihak berwajib bilamana menjumpai kasus penyalahgunaan minuman keras," pungkasnya.