JATIMTIMES - Hanya bermodal surat perintah kerja (SPK) palsu, tersangka yang diketahui berinisial YSP (31) tega menipu temannya sendiri. Korban penipuan ini diketahui bernama Mahendra Adi Nugraha. Sedangkan nilai penipuannya senilai Rp 5,549 miliar.
Kasus penipuan ini, menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Raditya telah diterimakan setelah dilimpahkan dari penyidik Satreskrim Polres Tulungagung. "Tersangka menjalankan modusnya rentang waktu Maret-Juni 2022," kata Agung, Jumat (2/12/2022).
Baca Juga : Bupati Tulungagung Sidak Tanggul Jebol dan Tanam Pohon di Desa Sukorejo Wetan
Lanjutnya, tersangka YSP mengirimkan SPK ke Mahendra dengan dalih ia mempunyai proyek di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Ternyata SPK itu palsu," ujarnya.
Tersangka yang tinggal di Jalan Kapten Kasihin Desa Plandaan, Kecamatan Kedungwaru ini terus meyakinkan Mahendra sehingga akhirnya percaya. "Korban tergerak hatinya dan memberikan uang," ungkapnya.
Akibat perbuatannya ini, YSP telah dilakukan penahanan mulai 1 Desember 2022 kemarin. "Dakwaannya alternatif, Pasal 372 penggelapan dan 378 dakwaan kedua penipuan," jelasnya.
Baca Juga : Tragis, Presiden Ini Ditangkap, Dimutilasi hingga Dagingnya Dimakan Lawan Politiknya
Penahanan Kejaksaan Negeri Tulungagung ini dilakukan pada tersangka YSP hingga 20 hari ke depan sebelum masuk ke tahap persidangan.