Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pelaku Bacok Pelajar hingga Tewas di Deli Serdang Ditangkap, Diduga Dendam Antar-Sekolah 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

28 - Nov - 2022, 08:55

Tampak seorang remaja dikejar sekelompok remaja lain 
dengan  membawa senjata tajam di area SPBU. (foto: @memomedsos)
Tampak seorang remaja dikejar sekelompok remaja lain dengan membawa senjata tajam di area SPBU. (foto: @memomedsos)

JATIMTIMES - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan tawuran antar-pelajar di salah satu SPBU di Deli Serdang, Sumatera Utara. Akibat tawuran itu, salah satu pelajar berinisial F tewas diduga karena kehabisan darah usai dibacok. 

Atas kejadian itu, pihak kepolisian menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka tersebut sesama pelajar namun beda sekolah dengan korban. 

Baca Juga : Aplikasi Wirausaha Majoo Kota Malang: Berikan Kemudahan Digitalisasi UMKM di Indonesia 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan identitas kelima tersangka masing-masing berinisial SA, RM, KES, JSS dan ALN. "Kelima tersangka ini sudah kami ditahan," kata Valentino, Senin (28/11/2022). 

Dijelaskan Valentino, peristiwa itu berawal dari adanya tawuran antar-sekolah. Yakni antara pelajar SMK Negeri 9 Medan dengan SMA Eka Prasetya. 

Korban, pelajar SMK Negeri 9 Medan melarikan diri dari arena tawuran itu ke salah satu SPBU. Namun kelima tersangka mengejar korban hingga terjadilah penganiayaan hingga tewas. 

Kemudian masyarakat setempat melaporkan peristiwa itu ke kepolisian. Insiden kejadian pada Jumat (25/11/2022), 5 tersangka berhasil diamankan pada Sabtu (26/11/2022). 

Baca Juga : Kesal, Menang Taruhan Tapi Tak Dibayar, Pria di Sulut Bakar Rumah Sendiri 

Menurut hasil penyelidikan sementara, Valentino menyebut aksi tawuran memang sudah ada riwayat sebelumnya. Sehingga dendam antar-pelajar di kedua sekolah ini diduga menjadi pemicunya. 

Saat ini, polisi masih mendalami adanya dugaan pelajar kelompok lain yang terlibat. Para pelaku diancam dengan Pasal 170 Ayat 3 Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy