Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu RI, Relawan Anies P-24: Itu Berlebihan, Mereka Tak Tahu UU Pemilu

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - Sep - 2022, 22:09

Tabloid 12 halaman berisi soal tulisan positif tokoh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang dibagikan ke jamaah usai salat Jum'at di salah satu masjid Kota Malang (foto: Hendra Saputra/ JatimTIMES)
Tabloid 12 halaman berisi soal tulisan positif tokoh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang dibagikan ke jamaah usai salat Jum'at di salah satu masjid Kota Malang (foto: Hendra Saputra/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Anies Baswedan resmi dilaporkan Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI karena dianggap melakukan kampanye terselubung melalui Tabloid Anies Baswedan yang disebarkan di wilayah Kota Malang. Dalam hal ini, Relawan Anies P-24 menyebut laporan tersebut adalah sesuatu yang berlebihan.

Seperti informasi yang didapat media ini, laporan tersebut masuk ke Bawaslu RI pada Selasa (27/9/2022) hari ini. Di situ, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi bukan hanya mempersoalkan kampanye terselubung, akan tetapi juga soal politik identitas yang kembali digunakan dan dianggap bisa berpotensi memecah belah.

Baca Juga : Pendaftaran Panwascam di Kota Batu Resmi Ditutup, 54 Calon Berebut 9 Kursi

Ketua Relawan Anies P-24, Joemawan Muhammad menganggap pelaporan tersebut merupakan hal yang berlebihan. Karena jika merujuk pada Undang-Undang Pemilu, juga jelas melarang berkampanye di wilayah tempat ibadah.

Namun Joemawan menjelaskan bahwa apa yang dilakukan saat ini oleh simpatisan maupun Relawan Anies sama sekali tidak melanggar hukum. Karena menurutnya, Anies belum terdaftar sebagai calon presiden ataupun tergabung dalam partai politik yang mengusungnya.

“Pak Anies Baswedan apa sudah jadi Capres? Belum kan. Terus partai politik apa sudah mengajukan Capres? Belum. Terus saat ini apa sudah pemilu? Belum, mana yang dilanggar. Ini berlebihan,” ujar Joemawan saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).

Dari situ, Joemawan menganggap bahwa orang yang melaporkan Anies justru tidak mengerti undang-undang dan peraturan tahapan pemilu. Karena bagi pihaknya, tidak ada yang salah dari yang dilakukan.

“Dia yang melaporkan berarti gak mengerti peraturan dan undang-undang. Apa yang kita langgar, tidak ada yang kita langgar, karena saat ini belum waktunya pemilu,” ungkap Joemawan.

Perlu diketahui, Joemawan sendiri sebelumnya telah mengaku bahwa dirinya yang menyebarkan Tabloid Anies Baswedan di wilayah Malang. Setidaknya ia mendapat jatah 3.000 eksemplar untuk dibagikan dan dari pengakuan terakhir sudah 2.800 eksemplar yang dibagikan mulai dari pasar rakyat hingga ruang publik lainnya. Namun khususnya penyebaran di masjid, ia mengaku tidak mengetahui.

Joemawan justru mempertanyakan baliho-baliho besar tokoh politik lain yang jelas-jelas memampang tulisan "Presiden 2024". Padahal, Tabloid Anies Baswedan yang disebarkannya tak ada tulisan-tulisan yang menjurus ke pencalonan Presiden RI 2024 mendatang.

“Kita kan bagi-bagi informasi positif tentang Anies Baswedan di Jakarta. Itu orang baca kan bagus. Paling tidak untuk memberikan kabar ke masyarakat prestasi-prestasi Anies Baswedan ketika memimpin Jakarta. Mana isinya tidak ada hoaks, tidak ada provokasi, tidak ada mendiskreditkan pihak tertentu, mana ada,” beber Joemawan.

Baca Juga : Tawuran Antar Pemuda, Polres Blitar Amankan 7 Orang Pelaku Pengeroyokan

Meski laporan telah sampai ke meja Bawaslu RI, Joemawan mengaku tak akan gentar untuk membagikan tabloid Anies Baswedan kepada masyarakat, khususnya ke wilayah Malang.

Ia bersama anggota relawan lainnya telah berkomitmen untuk tetap menyebarkan Tabloid Anies Baswedan. Terlebih saat ini respons dari masyarakat cukup antusias menerima Tabloid Anies Baswedan.

“Kita akan tetap menyebarkan itu dan menurut saya, kita punya kepentingan untuk mendapatkan. Kalau pun pak Anies mencalonkan diri ya berarti animo masyarakat menghendaki,” tutur Joemawan.

“Sehingga itulah tujuan kami menyebarkan Tabloid ini untuk semakin meluaskan nama dan informasi tentang Pak Anies di masyarakat. Jadi nanti masyarakat, oh iya orang ini layak jadi pemimpin. Gak masalah menurut saya,” pungkas Joemawan.

Diberitakan sebelumnya, Tabloid Anies Baswedan tersebut sempat heboh di wilayah Kota Malang, karena di sebarkan di Masjid Al Amin, Bakalankrajan, Kota Malang usai Shalat Jumat (16/9/2022) lalu.

Tabloid 12 halaman edisi 28 Februari 2022 milik KBA Newspaper tersebut juga disebarkan ke pasar-pasar rakyat di wilayah Kota Malang beberapa waktu lalu.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni