Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kaus Bertuliskan #savebrigadirj Dijual di Online Shop

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

13 - Aug - 2022, 20:03

Salah satu online shop yang menjual kaus #savebrigadirj. (foto: istimewa)
Salah satu online shop yang menjual kaus #savebrigadirj. (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Kaus bertuliskan #SAVEBRIGADIRJ dijual bebas di platform penjualan online. Di situ dituliskan vahwa  kaus tersebut dibuat sebagai dukungan untuk keadilan hukum.

Kaus tersebut dibanderol dengan harga mulai Rp 43 ribu hingga Rp 116 ribu. Kaus tersebut berwarna dasar hitam dengan ada tulisan #SAVEBRIGADIRJ di bagian depan. Kemudian di bagian belakang, ada foto Brigadir J dengan mengenakan pakaian dinas resmi. Di bawah foto mendiang, juga ada tulisan Rest In Peace Brigadir J.

Baca Juga : Astra Financial Harapkan Momen GIIAS 2022 Akan Terus Dorong Kinerja Positif

Sebelumnya, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Motif penembakan polisi asal Sumatera itu hingga kini masih belum jelas.

Sempat mengemuka  Brigadir J ditembak karena melakukan pelecehan seksual terhadap istri Sambo. Namun, belakangan Mabes Polri meragukan motif itu, bahkan menghentikan laporan pelecehan  seksual yang dilayangkan Putri Chandrawathi, istri Sambo.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Pada Jumat (8/7), Bharada E diduga diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan kadiv propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Baca Juga : Mahfud MD Sebut Sosok yang Sempat Kena Jebakan Psikologis Kasus Brigadir J

Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy