Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPRD Tulungagung Setujui Rancangan KUA-PPAS 2023 dan Perubahan KUA-PPAS 2022 Serta 1 Ranperda Lagi

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Yunan Helmy

11 - Aug - 2022, 19:47

Penyerahan nota kesepakatan bersama Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dan Ketua DPRD Tulungagung Marsono dalam rapat paripurna. Kamis, 11/8/2022. (Foto: Muhsin/TulungagungTIMES)
Penyerahan nota kesepakatan bersama Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dan Ketua DPRD Tulungagung Marsono dalam rapat paripurna. Kamis, 11/8/2022. (Foto: Muhsin/TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung telah menyetujui dan menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 serta ranperda tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Tulungagung Tahun 2022-2042.

Persetujuan itu dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dan bupati Tulungagung dalam rapat paripurna di Ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD Tulungagung, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga : Top! Pemkab Blitar Raih 2 Penghargaan di Ajang BKN Award Tahun 2022

Ketua DPRD Tulungagung Marsono mengatakan, hasil rapat paripurna dapat disimpulkan bahwa semua fraksi pada prinsipnya sependapat dan menyetujui terhadap rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 serta ranperda tentang RTRW Kabupaten Tulungagung Tahun 2022-2042.

"Berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi yang telah disampaika,  dapat disimpulkan bahwa semua fraksi pada prinsipnya sependapat dan menyetujui," kata Marsono.

Di tempat yang sama, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan, penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022, telah disinergikan dengan prioritas daerah yang terdapat dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) melalui proses singkronisasi dengan prioritas Nasional dan Provinsi.

Setelah diadakan pembahasan bersama antara Banggar DPRD dan TAPD, lanjut bupati, maka komposisi plafon anggaran sementara sebagai bahan penyusunan perubahan APBD Tahun 2022 adalah sebagai berikut : 

Pendapatan Rp  2.608.298.789.558, belanja  Rp 3.363.286.952.212, defisit sebesar minus Rp 754.988.162.654. Lalu penerimaan pembiayaan  Rp 782.262.732.342, pengeluaran pembiayaan  Rp 27.274.569.688, pembiayaan netto Rp 754.988.162.654, serta  sisa lebih pembiayaan tahun berkenaan atau silpa sebesar Rp 0.

Sedangkan komposisi plafon anggaran sementara sebagai bahan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut: pendapatan sebesar Rp. 2.664.801.243.528, belanja sebesar Rp. 2.934.801.243.528, defisit sebesar minus Rp. 270.000.000.000. Untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 290.000.000.000, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 20 miliar, pembiayaan netto sebesar Rp. 270 miliar dan silpa Rp 0.

"Pada saat pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD telah dilakukan secara transparan dan akuntabel dalam suasana yang saling memahami tugas dari kedua lembaga. Sehingga tersusun perubahan KUA-PPAS APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2022 serta KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 yang sudah diparipurnakan hari ini," katanya.

Pada paripurna ini, lanjut Maryoto, juga telah ditandatangani persetujuan bersama ranperda tentang RTRW Kabupaten Tulungagung Tahun 2022-2042. Pembentukan ranperda itu merupakan suatu bentuk evaluasi terhadap RTRW Tulungagung yang telah ditetapkan dan untuk menghitung tingkat kesesuaian perencanaan yang dibuat dan realisasinya serta perubahan dan tuntutan dinamika masyarakat dan pemerintahan yang terjadi elalui metode yang telah ditetapkan.

Baca Juga : Langganan Sukseskan Event Pemerintahan hingga Kepresidenan, Divisi Event Equipment Malang Siapkan Peralatan Berkualitas Terbaik

"Proses ini telah dilakukan pada tahun 2017 dengan rekomendasi revisi terhadap RTRW Kabupaten Tulungagung Tahun 2012-2032 yang telah ditetapkan dalam Perda Tulungagung No. 11 Tahun 2012," ungkapnya.

Maryoto menjelaskan, sebagai tindak lanjut pelaksanaan peninjauan kembali RTRW Tulungagung, Pemkab melalui Dinas PUPR Tahun 2018 melakukan kegiatan revisi RTRW Tulungagung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses RTRW Tulungagung hingga tahun 2021 sudah mendapatkan surat hasil pembahasan atas substansi Ranperda Tulungagung tentang RTRW Tulungagung dari Orovinsi Jawa Timur. Dalam perkembangannya, telah keluar keputusan menteri agraria tentang penetapan peta lahan sawah yang dilindungi. Untuk itu Kabupaten Tulungagung pada tahun 2022 melakukan verifikasi terhadap peta lahan sawah yang dilindungi dan disesuaikan dengan dinamika di lapangan.

"Dengan adanya verifikasi tersebut berpengaruh pada rencana pola ruang sehingga revisi RTRW di Tulungagung perlu dilakukan penyesuaian," jelasnya.

Sebagai kepala faerah, Maryoto mengaku siap untuk menindaklanjuti apa yang menjadi catatan dan usulan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi dalam rapat raripurna.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Yunan Helmy