Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Jatim Minta Kepala Desa tidak Takut Dilaporkan Warganya

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : A Yahya

05 - Aug - 2022, 18:50

TPP Provinsi Jatim Maulana Sholehodin. (Foto: Muhsin/TulungagungTIMES)
TPP Provinsi Jatim Maulana Sholehodin. (Foto: Muhsin/TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Provinsi Jawa Timur, Maulana Sholehodin manyampaikan, dalam pelaksanaan pembangunan Desa dan pengelolaan keuangan Desa Pemerintah Desa (Pemdes) tidak usah takut jika dilaporkan oleh masyarakat baik secara individu maupun secara kelembagaan (LSM).

Menurutnya, ketika Pemdes dilaporkan oleh pihak-pihak tertentu dan atau sebagainya, maka pelapor berkewajiban untuk membuktikan atas laporan itu, bukanlah Pemdes (terlapor) yang harus membuktikan.

Baca Juga : Dilatih Olahan Khas Kediri, Kak Cicha Bekali Peserta Jambore Sambel Pecel dan Tempe

"Sudahlah, lakukan yang terbaik untuk Desa. Jangan takut dilaporkan atau apa. Yang penting lakukan yang terbaik sesuai dengan peraturan perundangan-undangan," kata pria yang akrab disapa Maulana.

Maulana menegaskan, secara umum dirinya tidak menolak tentang kewenangan yang dimiliki oleh pengawas maupun APH. Bahkan dalam Pasal 1 ayat 24 UU No. 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, juga menjelaskan siapapun berhak dan bisa melaporkan.

Dilihat dari pengertiannya, laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan UU kepada penjabat yang berwenang tentang telah atau diduga akan terjadi  peristiwa pidana.

"Dalam hal ini yang penting adalah bahwa laporan itu merupakan pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang. Dari situ Kepolisian berhak mencari keterangan," ucapnya.

Namun, yang perlu dipahami adalah undangan klarifikasi dengan membawa dokumen itu tidak wajib dilakukan oleh orang yang diundang klarifikasi. Dan menurut Maulana, dasar undangan klarifikasi itu tidak ditemukannya di KUHAP juga di SKK Polri.

Dirinya juga menegaskan, jika kemudian yang terklarifikasi tidak datang, atau berkali-kali tidak datang dan pelapor punya bukti-bukti yang cukup, maka proses hukum dari yang dilaporkan bisa digelar.

"Saya tidak menolak bahwa Polisi mempunyai hak meminta klarifikasi, keterangan dan sebagainya. Saya hanya menjelaskan bahwa undangan klarifikasi sama sekali tidak dikenal dalam KUHAP dan SKK Polri yang terakhir tahun 2019," ungkapnya.

Bahkan, ketika panggilan 3 kali tidak datang, itu bukan ditangkap. Tetapi adalah upaya paksa dihadirkan di hadapan penyidik. Dan kapan bisa ditangkap, sebut Maulana, ketika kemudian ada surat penangkapan dan atau ada surat penahanan.

Maulana menyontohkan, ketika ada yang menuduh Pak Kades mencuri uang warganya, maka warga yang menuduh itu harus membuktikan kapan dan dimana kejadian itu. Bukan Pak Kades yang harus membuktikan. Kalau itu terjadi makan pembuktian terbalik namanya.

Baca Juga : Tangkal Wartawan Abal-Abal, PWI Gresik dan AKD Gelar Lokakarya Jurnalistik

Saat ini, lanjut Maulana, banyak orang melaporkan dugaan terjadinya penyimpangan dan pemalsuan dengan akses informasi data dari Kementerian Desa PDTT. Dalam laporan itu data dari Kemendes PDTT tidak sama dengan data yang ada di Desa. Maka bisa disimpulkan bahwa informasi yang benar adalah yang ada di Desa karena proses itu terjadi di Desa.

"Aplikasi ini bukan dokumen. Aplikasi hanya informasi percepatan," tegasnya.

Seperti yang terjadi di salah satu Desa di Kabupaten Pasuruan, bahwa pembanguan yang tertulis di prasasti sepanjang 150 meter tapi data yang ada di Kementerian Desa PDTT sepanjang 200 meter. Dan itu kemudian dipermasalahkan oleh LSM. 

Namun dirinya memberikan pendampingan kepada Desa tersebut, yang terpenting apa yang ditulis di prasasti itu sesuai dengan realita jadi tidak perlu menghiraukan data yang ada di Kementerian.

"Semua punya resiko sesuai kewenangan masing-masing. Kalau pengawasan tidak dilakukan kemudian dalam 1 tahun anggaran ada laporan fiktif semua, tidak bisa hanya Desa yang bertanggungjawab, tapi tim verifikator juga harus bertanggungjawab (Pemerintah Kecamatan, DPMD, dan Inspektorat)," tutupnya.

Untuk diketahui, pernyataan ini disampaikan oleh TPP Provinsi Jawa Timur Maulana Sholehodin saat acara peningkatan kapasitas Pemdes Se- Kecamatan Boyolangu 2022 di Desa Kendalbulur. 
Rabu (3/8/2022) lalu.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

A Yahya