Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Minim Perlindungan, Pemdes Sering Kali Dijadikan Obyek Hukum. Ini Faktanya

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Aug - 2022, 13:24

Kaur Keuangan Pemerintah Desa Ngranti, Sulkan. (Foto: Muhsin/ TulungagungTIMES)
Kaur Keuangan Pemerintah Desa Ngranti, Sulkan. (Foto: Muhsin/ TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Sebagai pemerintahan di tingkat paling bawah, pemerintah desa sering kali dijadikan obyek hukum baik dengan alasan pengawasan maupun alasan penegakkan hukum. Lebih-lebih mayoritas SDM perangkat desa diklaim masih rendah untuk menjalankan sistem pemerintahan yang berbasis IT saat ini.

Seperti yang disampaikan oleh Kaur Keuangan Desa Ngranti Kecamatan Boyolangu, Sulkan. Dalam menjalankan pemerintahan desa, dirinya mengaku memang sudah dibina oleh DPMD Tulungagung mengenai tata kelola keuangan desa dan pembangunan desa.

Baca Juga : Soroti Sidang Pledoi, Arist Merdeka Sirait: Kuasa Hukum JE Lemah dan Terkesan Panik

Dalam pembinaan itu, pemerintah desa disuguhkan dengan berbagai sistem baru berbasis IT seperti Siskeudes beserta pelaksanaan dari aplikasi itu.

Meski sudah dilakukan pembinaan, lanjut Sulkan, pada praktik di lapangan masih sering kali mengalami permasalahan. Dan ada berbagai sudut pandang dalam memaknai aplikasi di pemerintahan desa.

"Ada berbagai sudut pandang dalam memaknai siskeudes. Pada sistem pajak dihitung di dalam barang, sedangkan pada realitanya pajak dihitung di luar barang. Dengan sudut pandang perhitungan pajak yang berbeda inilah yang akhirnya sering kali jadi temuan pengawas," kata Sulkan usai acara peningkatan Kapasitas Pemdes di Desa Kendalbulur, Rabu (4/8/2022) kemarin.

Perbedaan sudut pandang itu, sebenarnya sudah berlangsung lama, sehingga pemerintah desa Se- Kecamatan Boyolangu meminta agar instansi terkait baik koordinator, pembina, pengawas maupun penegak hukum untuk menyamakan persepsi dalam melihat Siskeudes.

Permintaan menyamakan persepsi itu, bertujuan agar ada kepastian hukum atau aturan sehingga dalam pelaksanaan di lapangan tidak terjadi permasalahan.

"Sebenarnya ini sudah lama, dan kami ingin mencari kepastian supaya dalam pelaksanaan tidak salah," ucapnya.

Sulkan mengaku, saat pemeriksaan oleh Inspektorat pada 2019 lalu di Desa Ngranti, bukan sebuah solusi yang didapat, justru para perangkat desa ditakut-takuti oleh oknum inspektorat Tulungagung bahwa mereka punya Chanel di KPK.

Tak hanya itu, dalam menjalankan pemeriksaan juga ada oknum inspektorat yang sempat memukul (menggebrak) meja tanpa alasan yang jelas. Sehingga menimbulkan kebingungan sebenarnya pembinaan oleh inspektorat itu seperti apa.

"Saya bingung, kami sudah melaksanakan sesuai dengan pembinaan dari DPMD kok tetap disalahkan," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kendalbulur Anang Mustofa mengatakan, pada prinsipnya semua pemerintah desa menginginkan good government, namun yang menjadi masalah itu harus dimulai dari mana, dari desa atau dari pemerintah di atasnya.

Menurutnya, semua pemerintah desa sudah membuat info grafis APBDes dan dipasang di setiap desa masing-masing. Itu merupakan sebuah keberanian bahwa pemerintahan yang berani memasang informasi itu adalah pemerintah desa.

Baca Juga : Peduli Nasib Perempuan dan Anak, Kapolres Lamongan Bentuk Satgas PPA

Untuk itu, Anang meminta agar ada perlindungan hukum terhadap pemerintahan desa agar dalam menjalankan keuangan desa dan pembangunan desa bisa berjalan dengan maksimal.

"Ini harus ada sebuah konklusi, karena jabatan kepala desa adalah jabatan yang mengkhawatirkan," katanya.

Anang menjelaskan, dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa mempunyai 5 hak, pertama hak membuat rancangan Perdes, kedua hak pengajuan siltap, ketiga hak mengusulkan SOTK, keempat hak perlindungan hukum terhadap kebijakan yang diambil dan kelima hak memberikan mandat kepada perangkat desa.

Dari kelima hak itu, ada satu yang belum ada Permendagri sampai Perdanya, yaitu bentuk perlindungan hukum yang menjadi haknya kepala desa. Sehingga banyak persoalan di Pemdes yang sebenarnya masalah kecil tapi cukup kesulitan untuk mengatasi.

"Artinya perlindungan hukum seperti apa yang diberikan kepada Pemdes, makanya kami ingin ada tindak lanjut dalam menyikapi pembangunan berbasis swakelola ini," jelasnya.

Jabatan kepala desa, sebut Anang, paling banyak adalah menjalankan tugas informal dibanding dengan tugas formalnya. Dan tugas informal yang dijalankan merupakan kearifan lokal desa.

Dia menyontohkan, ketika Kades meninjau lokasi pembangunan desa dipastikan akan memberikan sejumlah makanan ringan atau yang lain, padahal biaya-biaya itu tidak masuk dalam HSPK. Namun jika itu tidak boleh dilakukan maka kearifan lokal desa akan hilang dan itu akan berbahaya. Sehingga dia meminta kepada semua pihak untuk berfikir menemukan solusi dari masalah itu.

"Prinsip swakelola adalah pemberdayaan, jadi barang dan tenaga kerja harus dari desa setempat. Makanya kalau toko tidak bisa memberikan nota sesuai aturan bagaimana cara mengatasinya, pemerintah kabupaten dan perlindungan hukum seperti apa. Itu yang ditunggu desa," tutupnya.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni