Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

PPKM Level 1 di Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Daftar dan Aturan Terbaru

Penulis : Irsya Richa - Editor : Dede Nana

03 - Aug - 2022, 08:30

Suasana wisatawan saat mengantre di Alun-Alun Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)
Suasana wisatawan saat mengantre di Alun-Alun Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali berlanjut. Kali ini pemerintah pusat melanjutkan PPKM seluruh wilayah Jawa-Bali masuk ke dalam PPKM level 1.

Hal itu tersebut telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai 2 sampai 15 Agustus 2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai 2 Agustus hingga 5 September 2022.

Baca Juga : Kejar Target Ideal, Mas Dhito Bentuk Tim Percepatan Cakupan UHC Kabupaten Kediri

Kedua aturan itu ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. “Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2022,” ungkap Tito.

Daftar Wilayah PPKM Jawa Bali Terbaru berdasarkan keterangan dari Inmendagri Nomor 38 Tahun 2022, seluruh wilayah Jawa-Bali masuk ke dalam PPKM level 1. Berikut ini daftar lengkap wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali.

1. DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

2. Kota Administrasi Jakarta Pusat.

- Banten

- Kota Cilegon

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Pandeglang

- Kabupaten Lebak

- Kota Serang

- Kota Tangerang

- Kabupaten Tangerang

- Kota Tangerang Selatan.

3. Jawa Barat

- Kabupaten Kuningan

- Kota Sukabumi

- Kota Cirebon

- Kota Bandung

- Kabupaten Tasikmalaya

- Kabupaten Sukabumi

- Kabupaten Purwakarta

- Kabupaten Pangandaran

- Kabupaten Majalengka

- Kota Tasikmalaya

- Kota Cimahi

- Kota Banjar

- Kabupaten Karawang

- Kabupaten Indramayu

- Kabupaten Cirebon

- Kabupaten Cianjur

- Kabupaten Ciamis

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Bandung

- Kabupaten Sumedang

- Kabupaten Subang

- Kabupaten Garut

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Depok

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bekasi.

4. Jawa Tengah

- Kota Semarang

- Kota Magelang

- Kabupaten Banyumas

- Kabupaten Semarang

- Kabupaten Demak

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Wonogiri

- Kabupaten Temanggung

- Kabupaten Tegal

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Sragen

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Purworejo

- Kabupaten Purbalingga

- Kabupaten Pemalang

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Magelang

- Kabupaten Kudus

- Kota Tegal

- Kota Surakarta

- Kota Salatiga

- Kota Pekalongan

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Karanganyar

- Kabupaten Cilacap

- Kabupaten Banjarnegara

- Kabupaten Pekalongan

- Kabupaten Jepara

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Brebes

- Kabupaten Boyolali

- Kabupaten Blora

- Kabupaten Batang.

5. DI Yogyakarta

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

- Kabupaten Kulonprogo

- Kabupaten Gunungkidul.

6. Jawa Timur

- Kabupaten Sidoarjo

- Kota Surabaya

- Kota Mojokerto

- Kota Madiun

- Kota Kediri

- Kota Blitar

- Kabupaten Tuban

- Kabupaten Lamongan

- Kota Pasuruan

- Kabupaten Gresik

- Kabupaten Bojonegoro

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Trenggalek

- Kabupaten Situbondo

- Kabupaten Ponorogo

- Kabupaten Pacitan

- Kabupaten Ngawi

- Kabupaten Magetan

- Kabupaten Madiun

- Kabupaten Lumajang

- Kota Probolinggo

- Kota Malang

- Kota Batu

- Kabupaten Kediri

- Kabupaten Jombang

- Kabupaten Bondowoso

- Kabupaten Blitar

- Kabupaten Banyuwangi

- Kabupaten Sumenep

- Kabupaten Sampang

- Kabupaten Probolinggo

- Kabupaten Pasuruan

- Kabupaten Nganjuk

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Jember

- Kabupaten Bangkalan

- Kabupaten Pamekasan.

7. Bali

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Bangli

- Kabupaten Karangasem

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Buleleng

- Kota Denpasar.

Lalu bagaimana aturan kegiatan masyarakat pada PPKM Level 1? Berikut penjelasannya:

1. Kegiatan perkantoran

Baca Juga : Kebijakan Satu Arah di Jalan Basuki Rahmat Diterapkan Awal Tahun 2023

Pada sektor perkantoran, diterapkan work form office dengan kapasitas 100 persen dengan catatan: menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, pemberlakuan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/ Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah.

2. Sektor industri

Industri bisa beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan. Akan tetapi jika ditemukan klaster penyebaran maka akan ditutup selama 5 hari.

3. Pasar tradisional

Kegiatan di pasar tradisional, pedagang kaki lima, barbershop dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dan pengaturan teknis lain diatur Pemerintah Daerah.

4. Restoran

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum baik rumah makan atau restoran atau kafe, kapasitas adalah 100 persen. Jam operasional dibatasi sampai pukul 22.00 waktu setempat termasuk pesan antar. Restoran yang hanya melayani pesan antar diperbolehkan beroperasi selama 24 jam.

5. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan

Jam operasional pada sektor ini sampai pukul 22.00 waktu setempat. Selain itu diberlakukan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100 persen dengan aplikasi PeduliLindungi atau prokes ketat yang pengaturannya sesuai Pemerintah Daerah.

6. Bioskop

Seluruh bioskop diwajibkan memakai aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining maupun penerapan prokes yang diatur pemerintah daerah. Selain itu, maksimal kapasitas pengunjung bioskop adalah 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning yang boleh masuk. Anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua yang telah vaksin minimal dosis pertama.

7. Kegiatan konstruksi

Pelaksanaan kegiatan konstruksi bisa beroperasi 100 persen dengan prokes ketat.

8. Kegiatan ibadah

Pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan tempat ibadah lain paling banyak 100 persen dari kapasitas. Selain itu diterapkan prokes yang ketat.

9. Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan kemasyarakatan

Kegiatan ini diizinkan paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

10. Transportasi umum

Pada pelayanan transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Dede Nana