JATIMTIMES - Gadis belia, NL (20) asli dari Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo ditangkap polisi. Wanita cantik yang berprofesi sebagai pemandu lagu atau purel di salah satu Warung Kopi Karaoke di Desa Mirigambar, Kecamatan Sumbergempol ini dicokok Unit Reskrim Polsek Pucanglaban dan Satreskoba Polres Tulungagung, pada Selasa (28/6/2022) pukul 21.30 wib, lalu.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan penangkapan pada purel NL karena adanya dugaan menjual dan mengedarkan Pil double L. "Ditangkap di warkop Karaoke di Desa Mirigambar," kata AKP Anshori, Jum'at (01/7/2022).
Baca Juga : Anggota DPRD Tulungagung Ini Beberkan Pertanyaan yang Disampaikan KPK
Dari tangan tersangka NL ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya adalah 40 butir pil dobel L, handphone dan satu bungkus rokok. "Tersangka dan barang bukti telah kita amankan," ujarnya.
Ada dugaan, kasus ini tidak berdiri sendiri dan dilakukan secara bersama-sama atau jaringan
"Masih akan kita kembangkan dengan melalui tahap penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Baca Juga : Usut Korupsi, Anggota DPRD Tulungagung yang sudah Meninggal pun Dipanggil KPK
Purel yang setiap hari berdomisili di desa Kromasan, Kecamatan Ngunut ini dikenakan pasal pasal 197 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.