Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Anggota DPRD Tulungagung Ini Beberkan Pertanyaan yang Disampaikan KPK

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : A Yahya

01 - Jul - 2022, 19:55

Ruang Satreskrim Polres Tulungagung yang dipinjam KPK. (Foto: Muhsin/TulungagungTIMES)
Ruang Satreskrim Polres Tulungagung yang dipinjam KPK. (Foto: Muhsin/TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Anggota DPRD Tulungagung berinisial AB, membeberkan apa yang ditanyakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Tulungagung. Jumat (1/7/2022) malam.

Menurutnya, penyidik KPK hanya mengulang pertanyaan yang pernah disampaikan saat melakukan penyidikan di Surabaya beberapa waktu lalu. "Pertanyaan yang dulu di print ulang untuk ditanyakan kembali," kata AB sambil meninggalkan ruang Satreskrim Polres Tulungagung.

Baca Juga : Perubahan RUU Sisdiknas, Begini Respons Rektor UIN Malang

Dia mengungkapkan, sebenarnya hari ini bukanlah  jadwalnya untuk menjadi saksi atau dilakukan pemeriksaan. Namun karena ada jadwal kosong dikarenakan satu Anggota DPRD Tulungagung yang dipanggil hari ini sudah meninggal, dia meminta kepada penyidik KPK agar didahulukan.

Permintaannya agar didahulukan bukanlah tanpa alasan. AB mengaku akan berangkat ibadah Haji dalam Minggu ini, sehingga agar ibadahnya bisa berjalan lancar dan tenang dia meminta agar diperiksa terlebih dahulu.

"Minggu ini saya akan berangkat ibadah Haji, biar tenang menjalankan ibadah, saya meminta agar diperiksa duluan," ungkapnya.

Keputusan itu dilakukan, lanjut AB, karena tidak mau mengambil resiko, jika sudah berangkat ibadah haji kemudian di tengah perjalan dicekal sehingga tidak jadi berangkat atau gagal menjalankan ibadah haji.

"Hari ini saya yang terakhir diperiksa. Dengan begini saya bisa tenang berangkat haji. Mohon doanya," ucap AB

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kelihatan sangat serius dan berhati-hati dalam menangani dugaan kasus tidak pidana korupsi (Tipikor) di Kabupaten Tulungagung. Terbukti nama anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019, Sukamto dari Partai Nasdem  juga tidak luput dari panggilan lembaga anti rasuah ini.

"Almarhum Sukamto juga di panggil, karena sudah meninggal akhirnya jadwal untuk saya diajukan hari ini," kata anggota DPRD Tulungagung berinisial AB saat ditemui di depan ruang Satreskrim Polres Tulungagung. Jum'at (1/7/2022).

Selain dirinya, lanjut AB, yang diperiksa KPK hari adalah 1 orang mantan pejabat eksekutif berinisial NK, dan 2 orang anggota DPRD berinisial MH dan IS.

Baca Juga : HUT Bhayangkara 1 Juli, Forpimda Beri Kejutan kepada Kapolres Bondowoso

AB mengaku, datang ke Mapolres Tulungagung sekira pukul 14.00 WIB, namun hingga pukul 17.00 WIB pemeriksaan atas dirinya juga belum selesai. Dirinya juga tidak mau menjelaskan pertanyaan apa saja yang ditanyakan penyidik KPK kepadanya.

"Sebentar, saya tak masuk dulu, agar segera selesai," tutup AB sembari masuk ruang Satreskrim Polres Tulungagung.

Ditempat yang sama, mantan pejabat eksekutif NK mengatakan, kedatangannya ke ruang Satreskrim Polres Tulungagung adalah untuk menandatangani BAP atas pemeriksaan KPK yang terdahulu. Dia mengaku, pemanggilannya kali tidak diberondong atau di cecar pertanyaan oleh penyidik.

"Saya hanya disuruh menandatangi BAP yang dulu," kata NK singkat.

Sementara itu, sekira pukul 17.30 WIB, 2 orang anggota DPRD Tulungagung berinisial MH dan IS keluar dari ruangan Satreskrim Polres Tulungagung dan langsung meninggalkan lokasi.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

A Yahya