Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Ketua Pansus III DPRD Tulungagung Beberkan Urgensi Ranperda Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Dede Nana

30 - Jun - 2022, 20:22

Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Heru Santoso saat pembahasan ranperda. Kamis, 30/6/2022. (Foto: Heru for TulungagungTIMES)
Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Heru Santoso saat pembahasan ranperda. Kamis, 30/6/2022. (Foto: Heru for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pencegahan perkawinan anak usia dini, sudah mulai dilakukan pembahasan oleh Pansus III DPRD Tulungagung bersama instansi terkait di ruang aspirasi Kantor DPRD setempat, Kamis (30/6/2022).

Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD ini dilatarbelakangi bahwa pemerintah daerah, masyarakat dan keluarga mempunyai kewajiban menjamin pemenuhan dan perlindungan atas anak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Pasalnya, anak merupakan amanah dan karunia Tuhan YME sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki hak akan kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang.

Baca Juga : Musim Liburan Sekolah, Anak-anak di Kota Kediri Bisa Ikut Khitan Gratis

Ketua Pansus III DPRD Tulungagung mengatakan, dasar dari ranperda pencegahan perkawinan anak usia dini adalah diubahnya UU No. 1 Tahun 1974  menjadi UU No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan.

Menurutnya, perubahan atas UU itu memberi dampak pada perubahan materi utamanya yaitu sebelum perubahan batas minimal usia perkawinan calon pengantin putri adalah 16 tahun, dan calon pengantin putra adalah 19 tahun. Setelah perubahan, batas usia minimal perkawinan baik calon pengantin wanita maupun pria sama-sama 19 tahun.

Jika usia perkawinan di bawah usia 19 tahun, maka perlu mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama bagi muslim dan pengadilan Negeri bagi yang non muslim.

Di Tulungagung sendiri, lanjut Heru, permintaan dispensasi untuk menikah di bawah umur kepada Pengadilan Agama angkanya cukup tinggi, dalam satu tahun mencapai lebih dari 100 pemohon dispensasi.

"Ini sangat menyedihkan dan memprihatinkan. Maka perlu segera dilakukan upaya-upaya pencegahan," kata Heru.

Dia menjelaskan, tujuan dari pencegahan perkawinan usia dini pertama adalah mewujudkan perlindungan anak dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Kedua, untuk mewujudkan anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera, ketiga mencegah terjadinya tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), keempat mencegah adanya putus sekolah dan menuntaskan program wajib belajar 12 tahun dalam rangka meningkatkan kualitas SDM.

Baca Juga : KPK Panggil Mantan Anggota Legislatif 2014-2019 Terkait Kasus Tipikor di Tulungagung

Kelima, meningkatkan kualitas hidup, kesejahteraan dan kesehatan ibu dan anak, keenam menurunkan angka perkawinan pada usia anak, menurunkan angka perceraian, mencegah resiko kematian ibu dan anak, menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan kualitas SDM.

"Terakhir adalah menguatkan nilai budaya lokal serta mendukung pencapaian visi misi pembangunan daerah," ucapnya.

Sedangkan strategi pencegahan perkawinan anak usia dini yang dilakukan oleh pemerintah diantaranya melaksanakan program pencegahan perkawinan dini, menyediakan alokasi anggaran untuk kegiatan pencegahan perkawinan dini, membentuk gugus tugas pencegahan perkawinan dini dan melaksanakan sinergi dan koordinasi dalam implementasi kebijakan pencegahan perkawinan dini tingkat Kecamatan 

Terakhir, Heru menyampaikan bahwa proses pembahasan ranperda pencegahan perkawinan anak usia dini itu belum selesai. Proses selanjutnya akan dilakukan publik hearing dengan mengundang stakeholder, ormas keagamaan, organisasi kepemudaan, pramuka, kepala sekolah, perwakilan OSIS dan lain-lain. "Proses pembahasan belum selesai, nanti akan dilakukan publik hearing," tutupnya.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Dede Nana