Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tak Miliki Aplikasi PeduliLindungi, Beli Minyak Curah Bisa Pakai Ini

Penulis : Irsya Richa - Editor : Dede Nana

27 - Jun - 2022, 10:25

Minyak goreng curah di pasaran. (Foto: pinterest)
Minyak goreng curah di pasaran. (Foto: pinterest)

JATIMTIMES - Pada pertengahan Juli 2022 mendatang, pemerintah mewajibkan bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) seharga Rp14 ribu per liter dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sosialiasi terkait hal tersebut pun bakal dilakukan mulai Senin (27/6/2022). Rencananya sosialisasi pada masyarakat bakal berlangsung selama dua pekan mendatang.

Baca Juga : Perkuat Data, Dinsos-P3AP2KB Lakukan Pendataan 26 PPKS di Kota Malang

“Masa sosialisasi akan dimulai Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

Setelah dua pekan masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MCGR.

Lantas, bagaimana cara membeli minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi? 

Mengutip website https://linktr.ee/minyakita, masyarakat bisa langsung datang ke toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat.

Lalu, buka aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan transaksi. Masyarakat bisa langsung scan QR code yang ada di pengecer. Setelah itu, perlihatkan hasil scan QR code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

Jika hasil scan berwarna hijau, masyarakat bisa membeli MCGR. Sebaliknya, bila hasil scan berwarna merah, maka masyarakat tidak bisa membeli minyak goreng curah tersebut.

Baca Juga : Di Tengah Wabah PMK, Menteri Agama Yaqut Imbau Warga Tak Perlu Paksakan Berkurban

Sedangkan, masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa membeli minyak goreng curah rakyat dengan menggunakan KTP.

Caranya, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP kepada pengecer. Lalu, pengecer akan mencatat NIK yang tertera pada KTP tersebut dan transaksi pembelian bisa langsung dilakukan.

Hanya saja, pemerintah membatasi pembelian minyak goreng curah rakyat maksimal 10 kilogram untuk satu akun di aplikasi PeduliLindungi atau satu NIK per hari.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Dede Nana