JATIMTIMES - Membeli minyak goreng curah kini diwajibkan untuk membawa kartu tanda penduduk (KTP). Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jumat (20/5/2022).
"Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP," ujar Airlangga.
Baca Juga : NIK Bakal Jadi NPWP Mulai Tahun 2023
Airlangga mengatakan kebijakan ini diterapkan agar penyaluran minyak goreng curah bisa sesuai kuota dan tepat sasaran. Pemerintah juga akan memonitor jumlah pasokan minyak goreng curah melalui Sistem Teknologi Digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).
"Sekali lagi ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di Kementerian Perindustrian yang disebut dengan Simirah," kata Airlangga.
Nantinya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membuat aturan teknis untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng di dalam negeri. Sebelumnya, holding pangan ID FOOD telah meluncurkan aplikasi Warung Pangan untuk mendistribusikan minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu per liter.
Dikatakan Direktur Komersial ID FOOD Ardiansyah Chaniago, aplikasi Warung Pangan saat ini telah mendistribusikan minyak goreng curah seharga Rp14 ribu per liter ke 512 titik lokasi yang tersebar di tiga provinsi, 10 kota, 34 kecamatan, dan 46 kelurahan.
Baca Juga : Menko Airlangga Apresiasi Polri dalam Membantu Pemerintah Sukseskan Mudik dan Jaga Stabilitas Harga Pangan
"Total distribusi minyak goreng ke pengecer selama dua hari ini sebanyak 23.500 liter dan pengecer telah menjual lagi ke masyarakat atau konsumen," ungkap Ardiansyah.
ID FOOD menargetkan pihaknya bisa mendistribusikan minyak goreng curah ke 5.000 titik lokasi hingga akhir Mei 2022 melalui anak usaha holding, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dan PT Rajawali Nusindo.