JATIMTIMES - Kasi Kesejahteraan Rakyat (Modin) Desa Karanganom WHS (42) didemo warga, Camat Kauman, Rochmad Adityo Kuncoro angkat bicara. Menurutnya, pihak kecamatan sudah memantau setiap perkembangan kasus perangkat desa yang dilabrak wanita idaman lain (WIL) karena janji nikah palsu yang diumbarnya.
"Yang bersangkutan minta waktu seminggu, namun warga tetap minta hari ini," kata Rochmad di kantor Desa Karanganom.
Baca Juga : Dosen Unesa Sebut, Glokalisasi adalah Upaya Menghidupkan Nilai-Nilai Lokal di Tengah Globalisasi
Latar belakang yang membuat warga marah selain WIL juga ada masalah lain.
"Pihak kecamatan dalam hal ini memfasilitasi, kita sudah memantau dan pemdes sudah melakukan langkah dengan menggelar musyawarah desa," paparnya.
Hasil musdes di antaranya, memutuskan agar WHS tidak menjalankan tugas Modin yang mengurus masalah keagamaan termasuk kematian.
"Namun, ironisnya ada yang dilanggar sehingga memantik masyarakat pada hari ini," imbuhnya.
Beberapa hari yang lalu, WHS ternyata mendatangi warga yang meninggal lalu memandikan dan mensalati jenazahnya.
"Sehingga, berakibat tidak ada yang takziyah dan tidak ada yang tahlil karena dianggap tidak afdol dimandikan dan disalati yang bersangkutan," ungkap Rochmad.
Baca Juga : Tim Sepakbola Banyuwangi Berupaya Raih Kemenangan Untuk Lolos Babak Utama Porprov Jatim
Dalam hal ini, pihak kecamatan juga tidak dapat memutuskan sendiri terkait kasus yang dialami WHS karena sesuai mekanisme, perangkat desa hanya bisa diberhentikan karena empat hal.
"Pertama, meninggal dunia, pensiun, mengundurkan diri dan karena berhalangan tetap," paparnya.
Untuk itu, dalam menyikapi kasus ini pihak desa bersama Kecamatan Kauman akan berkolaborasi dengan pihak terkait utamanya dengan inspektorat.