JATIMTIMES - Kabar gembira bagi para mahasiswa maupun para dosen di perguruan tinggi pendidikan vokasi. Pasalnya, pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) masih dibuka. Beasiswa ini tersedia untuk jenjang S2 dan S3 dalam dan luar negeri.
Untuk diketahui, BPI merupakan program beasiswa kerja sama antara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Perluasan Program Beasiswa LPDP. Beasiswa ini dikelola langsung oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek.
Baca Juga : Disdikbud Laksanakan UKD Bagi Siswa Lulusan Luar Kota Malang
Program beasiswa ini merupakan perluasan program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang diluncurkan pertama kali pada tahun 2021. Pada tahun tersebut terdapat puluhan ribu penerima beasiswa yang mendapatkan manfaat dari BPI.
Berdasarkan jadwal yang dirilis Kemendikbud ristek dari laman resminya di https://beasiswa.kemdikbud.go.id/, pendaftaran BPI sudah dibuka sejak tanggal 11 April 2022 lalu dan akan ditutup pada 30 Juni 2022.
Tentang persyaratan yang harus dipenuhi, untuk Beasiswa Kemendikbud Dosen Vokasi S2 dan S3 dikutip dari buku Panduan Pendaftaran BPI Bergelar tahun 2022, berikut ini merupakan syarat dan ketentuan pendaftaran beasiswa Kemendikbudristek untuk dosen pendidikan perguruan tinggi vokasi (PTV):
A. Beasiswa S2
Beasiswa S2 PTV terbuka untuk dosen tetap dan aktif mengajar di PTV serta tenaga kependidikan PNS yang melaksanakan tugas di PTV atau PNS yang melaksanakan tugas harian dalam penanganan PTV di Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi. Berikut syarat dan ketentuan selengkapnya:
1. Usia maksimal pendaftar: memiliki masa kerja paling sedikit 3 (tiga) kali waktu normatif program studi pada jenjang S2 dan S3 sebelum batas usia pensiun jabatan;
2. Dosen tetap dan aktif yang memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) atau NUP (Nomor Urut Pendidik) dan mengajar di perguruan tinggi vokasi;
3. Tenaga Kependidikan yang memiliki status sebagai PNS yang melaksanakan tugas di perguruan tinggi vokasi atau PNS yang melaksanakan tugas harian dalam penanganan perguruan tinggi vokasi di Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
4. Memiliki surat rekomendasi dari akademisi;
5. Bagi dosen diterima pada bidang; manufaktur, konstruksi, permesinan, sipil, pertanian, peternakan, farmasi, ekonomi kreatif, pariwisata, dan hospitality;
6. Bagi tenaga kependidikan diterima pada bidang; manufaktur, konstruksi, permesinan, sipil, pertanian, peternakan, farmasi, ekonomi kreatif, pariwisata, hospitality, manajemen perguruan tinggi, administrasi public, akuntansi, evaluasi pendidikan, dan hubungan internasional.
7. IPK minimal 3,00 untuk program dalam dan luar negeri.
8. Skor bahasa minimal sesuai dengan persyaratan perguruan tinggi tujuan.
B. Beasiswa S3
Beasiswa ini hanya diperuntukan bagi dosen tetap dan aktif mengajar di PTV serta tenaga kependidikan PNS yang melaksanakan tugas di PTV atau PNS yang melaksanakan tugas harian dalam penanganan PTV di Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi. Berikut syarat dan ketentuan selengkapnya:
1. Usia maksimal pendaftar: memiliki masa kerja paling sedikit 3 (tiga) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan;
Baca Juga : Sederet Pro dan Kontra Larangan Ekspor CPO yang Diterbitkan Presiden Jokowi
2. Dosen tetap dan aktif yang memiliki NIDN atau NUP dan mengajar di perguruan tinggi vokasi;
3. Tenaga Kependidikan yang memiliki status sebagai PNS yang melaksanakan tugas di perguruan tinggi vokasi atau PNS yang melaksanakan tugas harian dalam penanganan perguruan tinggi vokasi di Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
4. Memiliki surat rekomendasi dari akademisi;
5. Bagi dosen diterima pada bidang; manufaktur, konstruksi, permesinan, sipil, pertanian, peternakan, farmasi, ekonomi kreatif, pariwisata, dan hospitality;
6. Bagi tenaga kependidikan diterima pada bidang; manufaktur, konstruksi, permesinan, sipil, pertanian, peternakan, farmasi, ekonomi kreatif, pariwisata, hospitality, manajemen perguruan tinggi, administrasi public, akuntansi, evaluasi pendidikan, dan hubungan internasional.
7. IPK minimal 3,25 untuk program dalam dan luar negeri.
8. Skor bahasa minimal sesuai dengan persyaratan perguruan tinggi tujuan.
Sementara itu, untuk cara pendaftaran, calon peserta melakukan registrasi akun di https://beasiswa.kemdikbud.go.id/ dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemudian, calon peserta mengisi form beasiswa menggunakan NIK/NISN/NIDN/NUPTK. Langkah ketiga adalah proses seleksi yaitu seleksi administrasi dan substansi. Dan langkah terakhir adalah pengumuman kelulusan seleksi BPI dan melakukan daftar ulang.
Sedang untuk cakupan BPI, meliputi dana pendidikan yang didalam ada Dana SPP (Tuition Fee), dana pendaftaran, dana tunjangan buku, dana bantuan penelitian tesis/disertasi, dana bantuan seminar internasional, dana bantuan publikasi jurnal internasional.
Selain itu, masih ada lagi biaya pendukung seperti dana transportasi, dana aplikasi visa, dana asuransi kesehatan, dana kedatangan, dana hidup bulanan, dana keadaan darurat (Force Majeure), dana tunjangan keluarga.