Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jawaban JPU atas Pembelaan Sopir Vanessa Angel, Jaksa Tetap Tuntut 7 Tahun Penjara

Penulis : Adi Rosul - Editor : Pipit Anggraeni

31 - Mar - 2022, 13:16

Suasana sidang Joddy. (istimewa)
Suasana sidang Joddy. (istimewa)

JATIMTIMES - Kini giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang menanggapi pembelaan sopir Vanessa Angel, Joddy yang disampaikan pada sidang pledoi sebelumnya. Replik yang disampaikan JPU menegaskan tetap pada tuntutan sebelumnya, yakni 7 tahun penjara.

Sidang dengan agenda penyampai Replik atau jawaban JPU atas keberatan terdakwa diikuti Jaksa Aldi Demas dan Adi Prasetyao secara daring di kantor Kejari Jombang. Sidang perkara kecelakaan maut Vanessa Angel ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan, serta hakim anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.

Baca Juga : Apresiasi Buruh, Menko Airlangga Minta Pengusaha Penuhi THR untuk Pekerja

Sidang yang digelar di Ruang Kusuma Atmadja pengadilan Negeri Jombang tersebut, dimulai sekitar pukul 10.20 WIB. Seperti biasa, terdakwa Joddy mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang. Sementara Penasihat Hukum Joddy, Eko Wahyudi dan Saifuddin hadir di ruangan sidang.

Dikatakan Aldi Demas, Replik dari pihak JPU ia bacakan sendiri. Kepada Majelis Hakim, jaksa tidak merubah tuntutannya. Yakni masih sama seperti sebelumnya 7 tahun penjara.

"Jaksa masih tetap dengan tuntutannya," terangnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/03/2022).

Replik yang disampaikan JPU ini menjawab tanggapan Penasihat Hukum Joddy, Eko Wahyudi, yang menilai dakwaan dan tuntutan terhadap terdakwa sewenang-wenang. Pada pledoi terdakwa di sidang sebelumnya, Eko menyebut tuntutan JPU melebihi batas maksimal hukuman berdasarkan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sesuai pasal tersebut, hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara. Sedangkan JPU menuntutnya lebih yaitu 7 tahun penjara.

Menurut Demas, tuntutan yang diajukan telah mempertimbangkan perkara Joddy yang telah melanggar 2 pelanggaran pidana sesuai pasal pada tuntutan. Dengan begitu, ia menggunakan teori Concursus Realis atau perbarengan perbuatan.

"Pertimbangan kami karena itu dua perbuatan pidana, maka kami pakai teori Concursus Realis. Boleh kita menuntut di atas pidana maksimal, tapi tidak melebihi 2/3 dari hukuman maksimal," kata Demas.

Baca Juga : Lagi, Pengedar Sabu di Tulungagung Ditangkap Polisi, Kali Ini Pelakunya Adalah "Codot"

Humas PN jombang Muhammad Riduansyah mengatakan, sidang dengan agenda replik dari JPU digelar tadi siang sekitar pukul 10.20 WIB. Sidang berlangsung hanya 15 menit saja karena replik dibacakan lisan.

Selanjutnya, Majelis Hakim PN Jombang akan memutus perkara terdakwa Joddy ada bulan depan. "Putusan majelis hakim, dijadwalkan tanggal 11 April 2022," ungkapnya.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Jombang menuntut Joddy dengan hukuman 7 tahun penjara. Sopir Vanessa Angel itu dianggap lalai saat mengemudikan kendaraan bermotor hingga mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka-luka. Sesuai dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk diketahui, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah tewas dalam kecelakaan mobil yang dikemudikan oleh Tubagus Joddy. Mobil Mitsubishi Pajero sport warna putih mengalami kecelakaan di tol Jombang-Mojokerto di KM 672+400 A pada Kamis (04/11/2021) pukul 12.30 WIB.

Mobil berplat nomor B 1264 BJU itu menabrak beton pembatas jalan saat sedang melaju dari Jakarta menuju Surabaya. Pada peristiwa nahas itu, tiga orang berhasil selamat dari maut. Yaitu putra Vanessa Angel, Gala Sky Ardiansyah, baby sitter, Siska Lorensa dan sopirnya Tubagus Joddy.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Pipit Anggraeni